30. Pada hal penyebaran berita melalui media Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah pernah terjadi di Pengadilan Bandung terhadap Ariel, yang saya sendiri bela. Penyebaran fakta tersebut, terbukti asalnya bukan dari Ariel Peter Pan.
31. Seorang kawan mencuri dan menyebarkan secara diam-diam adegan itu. Terjadi sebelum lahirnya UU Informasi dan Teknologi Informasi, UU Nomor 11 tahun 2008. Seandainya berita Kompas mendukung, saya yakin Ariel bebas hanya dengan pembelaan menggunakan azas retro aktif, azas legalitas, azas nullum delictum yang diatur dalam pasal 1 KUHP. Tempus delicti, waktu kejadian perkara Ariel pun terjadi sebelum diundangkannya UU Nomor 11 tahun 2008.
32. Saya lalu bertanya dalam hati. Siapa Ravio Patra yang dibela mati-mati an oleh Kompas? Polisi belum lagi mengambil hasil kesimpulan atas pemeriksaan Ravio Patra, Kompas telah menuduh Polisi melakukan tindakan represif.
33. Di era reformasi ini kelihatannya polisi sangat hati-hati memeriksa insan pers apalagi kalau insan Pers itu berasal dari Medsos besar dan ternama. Pasti Polisi bila melakukan hal itu, dicap dengan label kriminalisasi terhadap insan Pers. Pasal-pasal penistaan tidak berlaku bagi insan pers. Karena itu sebagai contoh, Mata Najwa bebas merajelela, atas dasar kebebasan Pers, mewancarai kursi kosong wakil seorang Menteri.
34. Penyebaran berita-berita oleh oknum yang hendak memporak porandakan NKRI, di masa atau di era keterbukaan ini, dapat dengan mudah diikuti melalui ponsel, i-Pad dan alat alat komunikasi lainnya.
35. Peran masyarakat dalam turut serta menegakkan hukum.
36. Sebagai warga binaan yang sekarang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, nampaknya kami bebas dinista, difitnah, karena toh kalau penistaan ini, dilaporkan ke Polisi, pasti polisipun tidak berani memulai penyelidikan atas laporan para warga binaan.
37. Sesuai dengan judul “Tebang Pilih” di atas, bersama ini kami beritahukan bahwa sejumlah warga binaan korban penistaan dua terlapor, masing masing Neta. S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) dan saudara Kurnia Ramadhana Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), pernah kami laporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, sekitar 20 April 2020.
38. Korban antara lain ex.Menteri Surya Dharma Ali. Ex Menteri Patrialis Akbar, ex Menteri Jero Wacik, Gubernur Barnabas Suebu, Dada Rosada dan saya sendiri. Kami bersama-sama meloprkan kedua terlapor tersebut yang secara bebas mengfitnah kami. Di beberapa media kedua terlapor, mencap kami sebagai koruptor kakap, padahal Pengadilan tidak dapat membuktikan bahwa misalnya saya, Surya Dharma Ali, Jero Wacik, Dr. Patrialis Akbar, Barnabas Suebu, merampok uang negara. Di samping dicap sebagai koruptor kakap, Neta S. Pane memvonis kami dipelbagai media, bahwa seharusnya kami harus dihukum mati.
39. Berita penistaan yang melanggar KUHP dan UU ITE tersebut, sejak laporan kami sampai ke Bareskrim, tidak disentuh oleh Penyidik, karena terlapornya berasal dari IPW ndonesia Police Watch, dan ICW.
40. Pembiaran semacam ini, mengakibatkan kami seolah kehilangan hak sama sekali untuk melakukan upaya mendapatkan perlindungan hukum, hanya karena kami pernah divonis oleh pengadilan yang keliru. Fakta ini menyebabkan bahwa kami kami ini dijadikan sasaran fitnah yang empuk, karena toch polisi tidak akan menanggapi laporan kami.
41. Semoga Polisi juga menyadari, bahwa vonis terhadap kami sendiri sudah merupakan beban tersendiri . Bukan saja bagi kami tetapi juga bagi keluarga kami. Ketika berita fitnah itu kembali tersebar luas melalui medsos, akibatnya anak-anak kami, keluarga kami, akan kembali menjadi sasaran cemooh masyarakat di sekitarnya.
42. Sebelum mengahiri surat saya ini, perkenanlah saya sekedar untuk melengkapi perpustakaan Bapak Kapolri, memberikan beberapa buku karangan saya masing-masing
a. Misteri Tragedi Trisakti
b. Menghadapi dakwaan asing
c. Corruption as TOC
d. Freedom of Religion, Legaliity of Unmanned Drones and Bribery Under International Law
e. Peradilan Sesat
f. Mereka yang Kebal Hukum
43. Semoga pesan kami ini sampai kepada Bapak Kapolri yang baru, Yang terhormat Bapak Jendral Polisi Lystio Sigit Prabowo. Kami hanya dapat berharap agar laporan polisi kami dapat ditindak lanjuti. Walaupun kami hanya warga binaan, saya yakin kami tidak kehilangan hak untuk memperjuangkan hak kami melalui jalur hukum. Bersama surat ini saya kirimkan kepada Bapak Kapolri beberapa buku hukum saya, yang saya terbitkan di Sukamiskin.
Akhir kata, Selamat menjalankan tugas baru. Kami hanya sanggup mendoakan kesuksesan Bapak Kapolri.
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Semua teman pers yang peduli penegakkan hukum oleh Polisi.
Cc. Pertinggal.(*)