Hemmen

Dari Sukamiskin OC Kaligis Surati Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Begini Isinya

21. Lama-kelamaan gejala tahun 1965 berulang, mulai dengan pelarangan ke sekolah bagi siswi perempuan yang tidak berjilbab. Penghukuman golongan bukan seagama sebagai kelompok Kafir, Larangan mengucapkan Selamat Natal, yang di era Soekarno, Soeharto sampai dengan Presiden Gus Dur, tidak pernah terjadi.

22. Semoga seruan keras Menteri Pendidikan Bapak Nadiem Makarim terhadap yang menerbitkan larangan ini ditindak lanjuti, dengan memecat kepala sekolah tersebut, yang anti pluralisme, anti Bhinneka Tunggal Ika, anti Pancasila.

23. Melihat gejala mengalirnya secara deras arus perpecahan NKRI, tindakan pertama yang harus Bapak lakukan adalah tidak lagi melakukan pembiaran melawan semua kelompok anarkis yang melakukan gerakan-gerakan makar. Ini menjadi tugas Kapolsek, Kapolres di seluruh Indonesia. Betapa lelahnya polisi mengamankan setiap hari para pengunjuk rasa dengan yel-yel anarkis tanpa konsep jelas bagaimana mengusulkan agar ekonomi rakyat makin membaik. Berapa besar biaya yang habis, yang digunakan untuk mengamankan kelompok anarkis

24. Semua demo-demo tersebut katanya didasarkan kepada kebebasan berpendapat. Dan ini didukung oleh Medsos. Ketika terjadi pengrusakan oleh para pendemo, beritanya dibungkus rapi oleh medsos, karena secara diam-diam merekapun ada yang mendukung gerakan anarkais tersebut.

25. Saya masih mencatat ulasan harian Kompas tertanggal 25-4-2020 di halaman 3 ketika Polisi menyidik seseorang bernama Ravio Patra. Entah Ravio Patra ini pemilik kompas, wartawan kompas, atau mitra kompas, sehingga kompas membela Ravio Patra mati-matian. Berita kompas karena “katanya” ada berita yang asalnya hoax, yang menyebar ke publik dari Ravio Patra. Karena itu sesuai dengan kewenangan penyidik, Ravio Patra disidik dalam waktu 24 jam sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) .

26. Peristiwa itu menurut Kompas mengancam kebebasan berpendapat, sekaligus menuduh polisi sebagai berikut: Bahwa pemeriksaan polisi atas penyebaran berita hoax tersebut merupakan simbol wajah kekuasaan yang makin represif.

27. Kesimpulannya: Penyebaran hoax yang meresahkan masyarakat, termasuk tindakan represif bila polisi melakukan tindakan penyelidikan dan tindakan “pro justitia” penyidikan.

28. Sekaligus penyelidikan/penyidikan yang dilakukan polisi termasuk pelanggaran yang merupakan tindakan represif terhadap kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat. Dan karenanya pemeriksaan terhadap Ravio Patra tidak termasuk wewenang polisi untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.

29. Itulah pledooi Kompas terhadap Ravio Patra. Karena ulasan kompas tersebut, Polisi takut untuk meneruskan penyelidikan. Polisi takut dicap melakukan tindakan represif yang menghadang kebebasan berpendapat. Berita penistaan oleh Kompas digolongkan sebagai berita membunuh kebebasan berpendapat.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan