Hemmen
Bali  

Dinilai Tak Berwenang Tutup Tempat Usaha, Perbekel Tulikup Disomasi Pemilik Kafe

Surat Edaran Perbekel Tulikup di salah satu kafe (Foto: istimewa)

GIANYAR, SUDUTPANDANG.ID – Dinilai tak memiliki kewenangan untuk menutup tempat usaha, Perbekel Tulikup disomasi oleh para pemilik kafe dan karaoke yang berada di Jalan Sinyut Gianyar, Bali.

Salah satu owner kafe menyebut I Made Ardika selaku Perbekel Tulikup terkesan arogan karena melakukan yang bukan kewenangannya.

Kemenkumham Bali

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada Perbekel Tulikup untuk menarik kembali surat edaran penutupan kafe yang ditempel di tembok kafe kami serta meminta untuk membatalkan penutupan kafe kami, kalau itu juga tidak diperhatikan,” kata owner yang meminta namanya tidak disebutkan di Gianyar, Bali, Kamis (5/1/2022).

“Kami akan terpaksa mencari keadilan, menempuh jalur hukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku, sebab usaha kami memiliki izin resmi dan sesuai dengan aturan,” lanjutnya.

Menurutnya, penutupan yang dilakukan dengan cara menempel selebaran kertas di tempat usaha sangat tak beralasan. Pasalnya mereka telah memenuhi persyaratan dengan telah mengantongi izin resmi.

“Kami di sini mencari makan dan turut membantu kesejahteraan masyarakat sekitar, kami juga memiliki izin resmi sesuai bidang usaha yang kami jalankan,” tegasnya.

BACA JUGA  Waduh! Kodim Klungkung Diserbu Anak-anak TK

Diungkapkan, keinginan untuk menutup kafe sepertinya juga tidak mendapat dukungan dari Camat Gianyar. Ini terekam saat pertemuan perbekel dengan Muspika Gianyar pada 26 Desember 2022 lalu

Pertemuan yang dilaksanakan di Desa Tulikup tersebut tidak dihadiri owner kafe dalam pertemuan tersebut

Camat Gianyar, I Komang Alit Adnyana, memberikan saran kepada Perbekel Tulikup I Made Ardika, untuk melakukan komunikasi lagi dengan pemilik kafe. Menurutnya, desa tidak memiliki kewenangan untuk menutup jafe karena itu adalah kewenangan Satpol PP.

“Terkait masalah penutupan kafe atau warung remangremang atau lain sebagainya yaitu Satpol PP dan pihak desa sama sekali tidak punya wewenang melakukan penutupan sesuai dengan aturan yang ada,” tutur I Komang Alit Adnyana.

Ia juga mengaku tidak mengetahui kafe tersebut memiliki izin atau tidak.

Izin usaha (Foto: istimewa)

Camat Gianyar mengingatkan kepada Perbekel Desa Tulikup bahwa seluruh jenis Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yang isinya menjamin setiap orang hidup dan mencari kesempatan untuk hidup dengan layak.

Menurut informasi, izin yang dikantongi atas saran dan petunjuk Satpol PP Provinsi Bali. Para owner kafe tersebut mengantongi izin resmi melalui program pemerintah Online System’ Submission (OSS) yang di tandatangani Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BACA JUGA  Forkopimda Badung Ikuti Upacara Virual Hari Bhayangkara ke-75

Owner kafe menyebut pandangan dan saran Camat Gianyar tidak digubris Perbekel Tulikup. Kafe dan karoeke yang berada di Desa Tulikup masih terpampang surat penutupan yang ditandatangani oleh Perbekel.

Aspirasi Masyarakat Desa

Perbekel Tulikup I Made Ardika (Foto: istimewa)

Saat dikonfirmasi, Perbekel Tulikup I Made Ardika mengatakan bahwa penutupan kafe adalah aspirasi masyarakat desa.

“Berawal dari aspirasi masyarakat Desa Tulikup, kami pihak desa, dinas dan kedua desa adat mengeluarkan surat kesepakatan bersama bahwa warung remang-remang dan cafe dilarang beroperasi di wilayah Desa Tulikup,” kata I Made Ardika.

Pengakuan I Made Ardika mendapat bantahan dari para owner kafe, salah satu pemilik menyebut hampir 10 tahun tempat usahanya beroperasi tidak pernah ada komplain dari masyarakat. Bahkan masyarakat desa sering bersinergi dengan pihaknya. Ia mengaku sering ikut membantu meringankan operasional desa adat setempat.

“Kami di sini sangat mengerti dengan keberadaan kami, untuk itu tidak jarang kami bersinergi dengan prajuru desa adat dalam meringankan beban desa adat setiap ada kegiatan. Dan itu komitmen kami, apalagi kami di sini adalah putra putri Bali asli, kami sangat paham dengan hal tersebut,” papar salah satu owner.

BACA JUGA  Bermain 1-1 Kontra Barito, Persija Ambil Ancang-ancang Hadapi Persib

Permintaan Perbekel Tulikup ke pihak kepolisian untuk menutup kafe dan karaoke tersebut, mendapat penolakan dari Kapolsek Gianyar, Kompol I Ketut Tomiyasa.

“Ya benar kami disurati Perbekel Tulikup untuk meminta menutup kafe, tapi surat itu saya tolak, sebab bukanlah kewenangan kami menutup kafe. Apalagi dalam peninjauan lokasi kafe-kafe yang dimaksud tidak ditemukan pelanggaran untuk itu tidak ada alasan untuk kami tutup,” ungkap Tomiyasa.(tim)

Tinggalkan Balasan