Hemmen

DPR Desak Kemendag Konsisten Soal Penerapan HET Minyak Goreng

dok. Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian Perdagangan untuk konsisten menerapkan kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Mengingat kebutuhan masyarakat akan komoditas minyak goreng yang terus meningkat menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senin, 13 Desember 2021.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Raker tersebut membahas Rencana Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), Rencana Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif  Antar Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA), Rencana Pengesahan Persetujuan Perdagangan Jasa Antara Negara Anggota ASEAN (ATISA) serta Pembahasan Kenaikan Komoditas yang Berpengaruh Terhadap Inflasi, Distribusi Bahan Pokok Menjelang Natal dan Tahun Baru.

Menurut Haekal, perihal perjanjian internasional, Komisi VI DPR RI sepakat terkait persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif regional (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) pengesahannya akan dilakukan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 84 ayat (3) huruf a. Alasannya berdampak menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait n beban keuangan negara.

Pihaknya juga sepakat terkait persetujuan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antar Pemerintah republic Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Partnership Agreement Between The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea, IK-CEPA), pengesahannyan dengan Undang-Undang, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Terkait rencana pengesahan persetujuan perdagangan jasa antara negara anggota ASEAN (ASEAN Trade in Services Agreement, ATISA), dia menilai akan secara teknis memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara mikro dan makro.

“Sehingga ratifikasi Selanjutnya persetujuan tersebut akan dilakukan melalui peraturan presiden (Perpres). Dan kami (komisi VI) minta Kemendag melakukan sosialisasi dengan instansi terkait dan pelaku usaha nasional setelah Perpres disahkan dan berlaku,” ujarnya. Dia juga meminta Kemendag untuk mengkonsultasikan setiap tahapan perundingan perjanjian perdagangan internasional ke Komisi VI agar kepentingan nasional dapat diperjuangkan secara optimal.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan