Hemmen

DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Raperda Pelaksanaan APBD 2021

Rapat Paripurna DPRD Kota Metro
DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun 2021, Senin (25/7/2022)Foto:istimewa

“Setelah melalui beberapa tahapan dibarengi proses heairing dan pembahasan secara intensif antara DPRD Kota Metro bersama tim anggaran pemerintah daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Anggaran Tahun 2021 ditetapkan menjadi Perda Kota Metro.”

METRO, SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kota Metro menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun 2021. Rapat berlangsung di gedung sidang DPRD Kota Metro, Senin (25/7/2022).

Sidang dipimpin Ketua DPRD, Tondi MG Nasution didampingi Wakil I Basuki dan Wakil II Ahmad Khuseini serta 20 dari 25 anggota dewan yang hadir.

Hadir juga Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin bersama Wakil Wali Kota Qomaru Zaman, Sekda, Kepala OPD dan Forkopinda Kota Metro.

Pada kesempatan itu, Tondi mengatakan, bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan Wali Kota pada sidang paripurna DPRD 20 Juni 2022 lalu, telah diterima dan disetujui. Maka Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro.

“Setelah melalui beberapa tahapan dibarengi proses heairing dan pembahasan secara intensif antara DPRD Kota Metro bersama tim anggaran pemerintah daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Anggaran Tahun 2021 ditetapkan menjadi Perda Kota Metro,” ucap Tondi.

Terhadap keputusan tersebut, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD serta pihak terkait atas penetapan Raperda menjadi Perda.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro dengan tenaga pikiran serta kesediaan melakukan koordinasi yang baik dan proses pembahasan Raperda bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban,” ucapnya.

Ia berjanji akan segera menyampaikan beberapa rekomendasi Badan Keuangan DPRD Kota Metro ke tingkat provinsi mengenai Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021.

“Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 akan segera kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung guna mendapatkan evaluasi dan persetujuan dari Gubernur Lampung,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penandatangan antara pimpinan DPRD dan Pemkot Metro menandakan Raperda telah disetujui dan ditetapkan.(adv)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan