“Kalau seluruh perkara hanya bisa disidik dan dilimpahkan oleh Polri, maka PPNS dan lembaga khusus kehilangan yurisdiksi, Jaksa terpasung, dan Hakim terkunci pada satu sumber fakta hukum.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyebut Polri sebagai penyidik utama dalam seluruh tindak pidana. Menurut Soleman Ponto, pandangan tersebut tidak hanya keliru secara konstitusional, tetapi juga berpotensi menimbulkan superbody baru yang dapat mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana nasional.
Dalam analisis tertulisnya yang berjudul “Jaksa Terpasung, Hakim Terkunci: Dampak Pernyataan Prof. Edward Omar Sharif Hiariej Tentang Polri”, Soleman Ponto menilai gagasan menjadikan Polri sebagai penyidik tunggal atau penyidik utama berisiko menyalahi prinsip dasar negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pernyataan itu tampak sederhana, tapi secara konstitusional menabrak prinsip checks and balances. Polri bukan penyidik tunggal. Ia hanya penyidik umum dan harus berbagi ruang dengan penyidik khusus seperti PPNS, KPK, BNN, dan POM TNI,” tegas Soleman Ponto dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Menurut Ponto, pandangan Wamenkum berpotensi menghapus pluralitas lembaga penyidik dan mengkonsentrasikan kekuasaan penyidikan hanya di tangan Polri. Hal itu, katanya, akan membuat Jaksa kehilangan otonomi dan hakim kehilangan variasi sumber fakta hukum, karena seluruh berkas perkara akan bersumber dari satu institusi.
Ia pun mengutip Pasal 6 ayat (1) KUHAP, yang secara tegas membedakan dua jenis penyidik, yakni penyidik umum dari Polri dan penyidik khusus dari pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang.
“Kalau seluruh perkara hanya bisa disidik dan dilimpahkan oleh Polri, maka PPNS dan lembaga khusus kehilangan yurisdiksi, Jaksa terpasung, dan Hakim terkunci pada satu sumber fakta hukum,” ujarnya.
Dalam kerangka konstitusional, Ponto menegaskan bahwa konsep “penyidik utama” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Ia juga menyinggung Pasal 24 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman, serta Pasal 30 ayat (4) yang membatasi tugas Polri hanya pada pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum tanpa monopoli atas seluruh proses peradilan.
Bahaya Superbody dan Monopoli Hukum
Ponto memperingatkan, apabila konsep “penyidik utama” diadopsi dalam revisi KUHAP, maka akan lahir superbody baru, Polri sebagai lembaga tunggal yang mengendalikan seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Begitu hal ini diterapkan, sistem peradilan kita kehilangan keseimbangan. Polri memegang kendali penuh atas penyidikan, Jaksa tak lagi menjadi pengendali perkara (dominus litis), dan Hakim hanya memeriksa perkara versi Polri,” tulisnya.
Ia menambahkan, situasi semacam itu menciptakan monopoli epistemik, yaitu monopoli atas kebenaran hukum, yang dapat mengancam prinsip keadilan substantif.
Sebagai solusi, Ponto menawarkan empat langkah korektif untuk menjaga keseimbangan sistem hukum nasional.Pertama, mengembalikan Polri pada fungsi aslinya sebagai penyidik umum, bukan penyidik utama. Kedua, menegaskan kembali peran Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) yang dapat menerima berkas dari penyidik umum maupun penyidik khusus.
Ketiga, lanjutnya, membangun sistem koordinasi horizontal antar lembaga penegak hukum yang saling mengawasi dan tidak hierarkis. Kemudian, memperkuat mekanisme checks and balances dalam revisi KUHAP untuk mencegah dominasi satu lembaga penyidik.
“Negara hukum yang adil bukan tentang siapa yang paling berkuasa, tetapi tentang bagaimana kekuasaan itu saling mengawasi,” pungkas Alumnus Akademi Angkatan Laut tahun 1978 itu.(tim)









