Hemmen

Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan (Foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kediri menuntut terdakwa Ferry Irawan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

“Dalam surat tuntutan umum terdapat unsur dakwaan yang dirasa cukup memenuhi bukti secara sah menurut hukum,” ujar JPU Yuni Priono, Rabu (3/5/2023)

Kemenkumham Bali

“Maka itu penuntut umum, menuntut setimpal dengan perbuatannya. Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara,” imbuh Yuni.

Yuni mengatakan, salah satu tuntutan yang dianggap memberatkan diantaranya, terdakwa Ferry Irawan sudah pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, lanjut Yuni, akibat dari perbuatannya, korban Venna Melinda menderita secara fisik maupun psikis

“Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa,” ucapnya.

BACA JUGA  Tolak Damai, Umi Pipik Berharap Oklin Fia Ditetapkan Tersangka

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tuntutan yang dibacakan oleh JPU terlalu berlebihan.

“Karena menurut kami terungkap fakta di persidangan pada waktu dokter mengatakan (luka) tidak berat. Kalau tuntutannya 1 tahun 6 bulan menurut kami terlalu berlebihan,” ujarnya

“Dari awal kami beranggapan jika pasal yang paling tepat digunakan pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1,” tambah Epi.(04)

Tinggalkan Balasan