Hemmen

Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad (Hnet.com-image)

JAKARTA, SUDUTPANDANG. ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Gaga Muhammad. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1).

“Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat, 2. menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah 2 bulan,” ujar JPU Handri DW, dalalm tuntutannya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Jaksa meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga dikembalikan, serta terdakwa diwajibkan membayar Rp2000 untuk keperluan administrasi sidang.

Sidang lanjutan Gaga Muhammad dengan agenda pembelaan digelar pada 10 Januari 2022. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Seperti diketahui, Gaga terlibat kecelakaan hebat saat bersama Laura Anna Desember 2019. Kala itu, Gaga diduga mengemudi saat dalam keadaan terpengaruh minuman berakohol.

Kecelakaan tersebuy membuat Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang, hingga membuatnya lumpuh. Pada Desember 2021, Laura Anna berpulang menghadap Yang Maha Kuasa.(Sony)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan