Hemmen
Hukum  

Sidang Gaga Muhammad Ditunda, Jaksa Ungkap Penahanan Terdakwa

Gaga Muhammad dan Laura Anna (Instagram/edlnlaura)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Selebgram Gaga Muhammad kembali menjalani persidangan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021), beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ada lima saksi yang awalnya akan dihadirkan oleh JPU, yakni dua orang dari kepolisian, dua warga sipil, dan satu dokter fisioterapi.

Namun, semua saksi batal hadir karena berhalangan.

“Saksi tidak bisa hadir dan bersedia hadir pada tanggal 14 Desember,” ujar Jaksa Handri Dwi Z, dalam keterangannya di PN Jaktim.

Majelis Hakim pun menunda sidang sampai pekan depan.

Terkait penahanan terdakwa Gaga, Jaksa Handri Dwi Z mengungkapkan pertimbangannya.

“Kalau pertimbangan kami akibat yang ditimbulkan kelalaian dia jadi korban lumpuh. Kemudian juga tidak ada perdamaian, itulah alasan kami melakukan penahanan,” ujar Handri.

Gaga Muhammad mulai ditahan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur pada 2 November 2021 setelah kasus pidana kecelakaan lalu lintas ini didaftarkan jaksa ke PN Jaktim.

Sebelumnya, Selebgram Laura Anna (20) mengungkapkan dirinya mengalami lumpuh pada kedua kakinya akibat kecelakaan.

Sebelum kecelakaan, Laura menyebut Gaga Muhammad sempat mengkonsumsi minuman keras di area SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan.

Dalam perjalanan pulang, dirinya mengaku tertidur dalam mobil yang dikendarai oleh pacarnya itu. Secara tiba-tiba, mobil Toyota Altis yang dikendarai Gaga Muhammad terbalik di ruas tol dalam kota. Peristiwa kecelakaan lalulintas terjadi pada 8 Desember 2019 dini hari lalu.(Sony)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan