Hemmen

Gasak Barang di Toko, Empat Pegawai Diamankan Reskrim Polsek Densel

Dok.Ilustrasi

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) dipimpin Panit Ipda Wayan Sudarsana, berhasil mengamankan empat dari lima pelaku barang milik toko tempat mereka bekerja di Jalan Gurita I Sesetan Densel. Mereka adalah

Menurut Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Permana, pencurian berupa griddle cooking plate diketahui salah satu karyawan toko. Ia kemudian melaporkan pencurian pada Kamis (16/6).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Diketahui ada barang perusahaan yang hilang berupa 10 buah sparepart griddel cooking plate dengan ukuran 90 cm sebanyak 5 buah dan yang ukuran 60 cm 5 buah pula sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp36 juta,” jelas Kapolsek, dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah karyawan gudang yang memiliki akses masuk. Salah satu pelaku yang masih berstatus karyawan bernama Rio Fajar Febriana (23), ia mengakui perbuatannya mengambil barang tersebut bersama 4 rekannya.

”Berdasarkan keterangan pelaku bernama Rio, kami langsung mengejar empat pelaku lainnya, sampai saat ini baru 3 yang berhasil kita amankan, 1 orang lagi masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Foto:dok.Humas Polsek Densel

Kapolsek menerangkan, tiga pelaku tersebut masing-masing bernama Purnama (33) berhasil diamankan di Jalan Pulau Moyo Gang Terus Pedungan. Kemudian Muhamad Yasin (35) ditangkap di Perum Jadi Pesona Pedungan dan Agung Arya Sastama Putra (22) diringkus di Jalan Mertasari Suwung Batan Kendal. Sedangkan satu pelaku lagi bernama Kartana masih dalam proses pencarian.

”Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengakui perbuatannya yang secara bersama-sama mengambil barang di gudang kemudian mereka jual ke pemulung,” tuturnya.

Setelah melakukan aksinya, lanjutnya, salah satu pelaku bernama Agung terlebih dahulu resign di toko tersebut. Hasil penjualan barang curian mereka bagi bersama dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami mengamankan uang sisa penjualan sebesar Rp.400.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku menjual hasil kejahatan mereka,” ujarnya.(One)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan