Hemmen
Daerah  

Gubernur Kalbar Beri Waktu 7 Hari ke Wali Kota Pontianak Atasi Zona Merah

Gubernur Kalbar H.Sutarmidji, S.H., M.Hum/dok.Twitter

Pontianak, SudutPandang.id – Gubernur Kalbar Sutarmidji memberikan waktu selama tujuh hari kepada Wali Kota Edi Rusdi Kamtono untuk menjadikan Kota Pontianak terlepas dari zona merah penyebaran Covid-19.

Perhatian khusus tersebut, tak telepas dari Kota Pontianak yang memasuki zona merah di bandingkan daerah kabupaten dan kota lainnya yang ada di Provinsi Kalbar.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Jangan sampai kendor, kembali ke ketua satgasnya, ini kan tugas Wali Kota dan gunakan peraturan Wali Kota. Jangan melindungi Pergub, Pergub itu nanti kita yang terapkan di provinsi, yang punya wilayah Wali Kota, nah Wali kota harusnya tegas,” ungkap Sutarmidji, usai Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (4/11/2020) kemarin.(Lay)

BACA JUGA  Gerindra: Proposal Perdamaian Ukraina-Rusia Prabowo Ingatkan Sosok Soekarno
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan