Pontianak, SudutPandang.id – Gubernur Kalbar Sutarmidji memberikan waktu selama tujuh hari kepada Wali Kota Edi Rusdi Kamtono untuk menjadikan Kota Pontianak terlepas dari zona merah penyebaran Covid-19.
Perhatian khusus tersebut, tak telepas dari Kota Pontianak yang memasuki zona merah di bandingkan daerah kabupaten dan kota lainnya yang ada di Provinsi Kalbar.
Kota Pontianak Zona Merah Penyebaran Covid-19, Gubernur Kalbar Akan Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat Rukun Tetangga.
Gubernur memberikan waktu tujuh hari kepada Wali Kota Pontianak Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., menjadikan Kota Pontianak telepas dari zona merah. 4/11/2020. pic.twitter.com/gscM3CPzrE— PPID Pemprov Kalbar (@ppid_kalbar) November 5, 2020
“Jangan sampai kendor, kembali ke ketua satgasnya, ini kan tugas Wali Kota dan gunakan peraturan Wali Kota. Jangan melindungi Pergub, Pergub itu nanti kita yang terapkan di provinsi, yang punya wilayah Wali Kota, nah Wali kota harusnya tegas,” ungkap Sutarmidji, usai Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (4/11/2020) kemarin.(Lay)