Hemmen
Hukum  

Gugat Erick Thohir, OC Kaligis Serahkan Bukti Perkara Chandra Hamzah

Sidang gugatan OC Kaligis terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut BTN Pahala Nugraha Mansury di PN Jakarta Pusat/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis selaku penggugat Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) Pahala Nugraha Mansury menyerahkan bukti-bukti dalam persidangan terkait perkara yang menjerat Chandra Hamzah.

Menurut OC Kaligis, sejumlah bukti tersebut untuk membuka mata Erick Thohir terkait penunjukkan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Saya menggugat Menteri BUMN dan Dirut BTN di Pengadilan karena telah melakukan kekeliruan besar terkait penunjukkan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN, status tersangka Chandra itu belum hilang, belum ada kepastian hukum atas perkara dugaan suap, dan semua buktinya ada,” ujar OC Kaligis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).

BACA JUGA  Sidang Gugatan OC Kaligis vs Ombudsman dan Kejaksaan Kembali Ditunda

Ia menegaskan, selain implementasi equality before the law juga untuk mewujudkan good governance and clean government tidak hanya sebatas wacana belaka.

“Saya juga ingin membuktikan sekalian bahwa KPK itu oknumnya tidak bersih, berlindung di balik opini, merasa suci,” tandas penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

“Ini perjuangan saya, walaupun saya dapat label korupsi kelas kakap tanpa bukti saya tetap berjuang,” tambahnya bersemangat.

Sebelum melayangkan gugatan, OC Kaligis pernah mengingatkan Tergugat I (Erick Thohir) melalui surat yang ia tulis di Lapas Sukamiskin Bandung. Namun, ternyata surat itu dianggap angin lalu.

Terkait gugatan ini, Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut BTN Pahala Mansury belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan