Hemmen

Guru Hukum Siswa Makan Sampah, KPAI Buka Suara

Komisioner KPAI Retno Listyarti (Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara soal oknum guru SD, berinisial MS yang memberikan sanksi memasukan sampah ke mulut belasan peserta didik yang dianggap bersalah karena berisik. KPAI mengecam dan berpandangan sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan.

“KPAI mendorong Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton untuk menggunakan mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di Satuan Pendidikan yang berpedoman pada Permendikbud No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di Satuan Pendidikan,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Retno menjelaskan, dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan. Salah satunya dengan membentuk satgas anti kekerasan yang tidak hanya melibatkan perwakilan warga sekolah, tapi juga stake holder terkait seperti Babinsa, Polsek terdekat, RT/RW, dan lain-lain.

“Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A, dan lain-lain,” jelasnya.

“Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah. Ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan,” sambung Retno.

Pihaknya mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan menghormati orangtua yang melakukan laporan ke kepolisian. Pasalnya, itu haknya. Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi.

“Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah,” ujarnya.

Pihaknya mengapresiasi pihak Kepolisian yang menangani perkara ini karena akan bertindak sesegera mungkin melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor.

“Polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal,” ucap Retno.

Viral

MS, oknum guru di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, viral karena menghukum belasan muridnya dengan memberikan makan sampah plastik. Alasan penghukuman karena ke-16 anak dianggap berisik. Berdasarkan pengakuan para korban, sampah itu diambil dari dalam bak sampah di depan kelas. Pelaku guru kelas 4, sedangkan korbannya murid kelas 3.

Aksi tak terpuji ini berbuntut panjang dan berujung laporan polisi

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Aslim membenarkan, polisi sudah menerima laporan dari salah satu keluarga korban. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orangtuanya.

Selanjutnya akan memeriksa para saksi, termasuk anak-anak. saksi-saksi yang dipanggil yaitu dari pihak sekolah dan juga murid lain yang menjadi korban dari MS.(Red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan