Hasto Resmi Layangkan Praperadilan di PN Jaksel

Hasto Resmi Layangkan Praperadilan di PN Jaksel
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, S.H., M.H.(Foto:IST)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi melayangkan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Kemenkumham Bali

Djuyamto menjelaskan, permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk dirinya sebagai hakim tunggal.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, 21 Januari 2025,” katanya.

Sebagai informasi, Hasto mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.(01)

BACA JUGA  Tim Hukum FREN Laporkan Media Online dan LSM