JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pendiri Yayasan Rumah Singgah Clow (Cat Lover in the World), Wahyu Winono alias Bimbim (38), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (8/7/2026) malam. Perkara yang menjeratnya bermula dari unggahan di media sosial terkait penanganan kucing dan kini bergulir ke pengadilan dengan dakwaan dugaan pencemaran nama baik.
Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Pendiri Yayasan Rumah Singgah Clow (Cat Lover in the World), Wahyu Winono alias Bimbim (38) dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2027). (Foto: ist)
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta itu memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni pelapor Sadinda Linda Safitri, Andi dan Florentia.
Pelapor, Sadinda Linda Safitri, memberikan keterangan terkait laporan yang sebelumnya diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Perkara tersebut bermula dari unggahan di media sosial yang kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Wahyu.
Saksi Andi mengaku tidak mengenal terdakwa secara pribadi. Di hadapan majelis hakim, ia mengatakan mengetahui informasi mengenai perkara tersebut melalui siaran langsung di Instagram.
“Saya tahu dari live Instagram, tetapi saya tidak menyimpan videonya,” ujar Andi saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa.
Andi juga mengaku sempat meneruskan potongan video berdurasi sekitar lima detik ke grup WhatsApp sebagai bentuk peringatan kepada anggota grup.
Namun, ia menyatakan tidak memiliki rekaman video secara utuh maupun tangkapan layar yang dapat ditunjukkan di persidangan.
Sementara itu, saksi Florentia mengaku pernah kehilangan seekor kucing peliharaannya. Ia mengatakan memperoleh informasi bahwa kucing tersebut sempat ditangkap oleh seseorang bernama Supanto sebelum akhirnya dibawa ke Yayasan Rumah Singgah Clow.
Menurut Florentia, setelah memperoleh informasi tersebut, ia mendatangi yayasan dan mengambil kembali kucing miliknya.
Soroti Penanganan Perkara
Di sisi lain, penasihat hukum Wahyu Winono, Andi Darti, menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara.
Menurutnya, laporan polisi yang semula didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berubah menjadi dakwaan berdasarkan Pasal 433 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Andi Darti menyampaikan bahwa unggahan yang menjadi pokok perkara berasal dari akun resmi Yayasan Rumah Singgah Clow, bukan akun pribadi kliennya. Hal tersebut, menurut dia, akan menjadi bagian dari pembelaan dalam persidangan.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum perkara bergulir ke pengadilan, kedua belah pihak sempat berkomunikasi. Menurut pengakuannya, dalam komunikasi tersebut terdapat permintaan sejumlah uang yang disertai permintaan agar unggahan di media sosial dihapus.
“Ada dugaan, kasus ini bukan murni penegakan hukum atas sebuah nama baik, melainkan demi keuntungan ekonomi. Dugaan tersebut akan kami buktikan dalam proses persidangan,” ungkap Andi Darti.(tim)










