Opini  

Rekonsiliasi AAI dan Masa Depan Advokat Indonesia

OC Kaligis: Rekonsiliasi AAI dan Masa Depan Advokat Indonesia
Prof. Dr. O.C Kaligis (Foto: istimewa)

“Fiat Justitia Ruat Caelum hanya dapat terwujud apabila para advokat bersatu memperjuangkan keadilan. Bersatu kita jaya, bercerai kita runtuh.”

Oleh: Prof. Dr. O.C. Kaligis

Rekonsiliasi di tubuh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menjadi momentum memperkuat persatuan advokat sekaligus mengembalikan marwah profesi sebagai pilar penegakan hukum.

Rekonsiliasi diharapkan melahirkan organisasi advokat yang solid dan berintegritas, sehingga mampu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan serta memperkuat negara hukum.

Berikut catatan penulis mengenai Munas Bersama Rekonsiliasi AAI yang diselenggarakan pada 3-4 Juli 2026 di Hotel Menara Peninsula, Jakarta:

1. “Reconciliare” dalam bahasa Latin berarti kembali bersama membuat kesepakatan.

2. KUHAP adalah karya agung. Hak pengacara mendampingi klien bermula dari “Miranda Warning” yang dikenal sebagai Miranda Case, terjadi pada tahun 1966 di Amerika Serikat (Arizona vs. Miranda).

3. Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Miranda yang didakwa melakukan tindak pidana di suatu tempat di negara bagian Arizona.

4. Pada saat polisi melakukan penangkapan, ternyata mereka tidak memberitahukan hak-hak Miranda.

5. “You have the right to remain silent. You have the right to the presence of an attorney. If you cannot afford an attorney, one will be appointed for you. Anything you say can and will be used against you.”

6. Perlindungan hak-hak tersangka sudah ada sejak tahun 1679 di Inggris di bawah pemerintahan Raja Charles II melalui Habeas Corpus Act.

7. Dari Miranda Case, peranan pengacara sudah wajib hukumnya sejak tersangka ditangkap. Lalu, apa akibatnya bila penegakan hukum itu gagal? Apakah ini berdampak ke dalam kehidupan bermasyarakat?

8. Apa kata Martin Luther King Jr. mengenai hukum?

9. Kata Martin Luther King Jr. (1929-1968): “Hukum dan keteraturan bertujuan untuk menegakkan keadilan dan ketika mereka gagal, mereka akan membendung kemajuan sosial.”

10. “Law and Order exist for the purpose of establishing justice and when they fail in this purpose, they become the dangerously structured dams that block the flow of social progress.”

Ada korelasi antara hukum dan kemajuan sosial. Bila hukum gagal ditegakkan, aliran kemajuan sosial akan terbendung.

BACA JUGA  Dialektika Muktamar, Rakernas, dan Raker Tahunan Mathla'ul Anwar

11. Saya mengamini pernyataan Martin Luther King Jr. tersebut.

12. Pernyataan itu adalah kelanjutan dari Zoon Politicon filsuf Yunani, Aristoteles, yang saya terjemahkan sebagai “Man is a social and political being.”

13. Aristoteles, filsuf Yunani kuno (384 SM-322 SM), meletakkan dasar bagi banyak ilmu pengetahuan modern dan filsafat Barat, termasuk logika formal, biologi, dan politik.

14. Lalu, bagaimana Miranda Case diberlakukan di Indonesia?.

15. KUHAP baru mengatur hak-hak pengacara dalam Pasal 1 angka 22 mengenai definisi advokat, Pasal 149 ayat (1) dan (2) mengenai imunitas advokat, Pasal 142 huruf (b) mengenai hak fundamental tersangka untuk mendapatkan penasihat hukum sejak awal dimulainya penyidikan.

Pasal 150 mengenai perluasan hak advokat, Pasal 78 mengenai mekanisme plea bargain, Pasal 150 mengenai hak intervensi, memajukan keberatan dan meminta salinan BAP, Pasal 155 yang mengatur kewajiban penyidik untuk menunjuk dan menyediakan advokat bagi tersangka yang tidak mampu atau yang diancam dengan pidana berat (Miranda Rules), Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 mengenai ketentuan praperadilan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

16. Dalam hal penangkapan, biasanya tersangka langsung diperiksa dalam BAP, entah sebagai saksi ataupun tersangka, di mana pengacara pada saat itu telah disediakan oleh penyidik, bukan oleh dan atas permintaan tersangka untuk memilih sendiri pengacaranya.

BACA JUGA  Korupsi Makin Merajalela

17. Jarang terjadi tersangka diberi kesempatan untuk menunjuk pengacaranya sendiri, kecuali jika perkara itu telah menjadi perhatian masyarakat luas dan mendapat dukungan massa.

Misalnya, dalam kasus dugaan pidana Roy Suryo, pihak kejaksaan langsung menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Tentu penangguhan penahanan tersebut atas perjuangan keras para pengacara Dr. Tifa dan Roy Suryo.

18. Lalu, bagaimana kedudukan hukum seorang saksi bila dihadapkan kepada pemeriksaan penyidik polisi atau jaksa?.

19. Berdasarkan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seorang saksi sah memberi kuasa pendampingan untuk dirinya saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pidana.

20. Dalam praktik, ada penyidik yang mengizinkan saksi didampingi penasihat hukum, ada juga penyidik yang menolak.

21. Bahkan, salinan BAP saksi tidak diberikan dengan alasan bahwa BAP itu adalah rahasia.

22. Di dalam integrated criminal justice system yang terbagi dalam Pendekatan Sinkronisasi Struktural, Substansial, dan Kultural, posisi advokat tidak terdapat dalam Pendekatan Struktural.

23. Pendekatan Sinkronisasi Struktural hanya terdiri atas polisi, jaksa, pengadilan, dan lembaga kemasyarakatan.

24. Padahal, menurut Miranda Rules, kehadiran advokat sudah seharusnya ada sejak awal penangkapan.

25. Memang, sebagai praktisi dan advokat, kita masih harus memperjuangkan persamaan hak di depan hukum, menghadapi penyidik yang sering bertindak bukan berdasarkan hukum yang berkeadilan, tetapi lebih berdasarkan kekuasaan.

26. Rekonsiliasi seyogianya bagi dunia advokat wajib hukumnya dalam membentuk advokat berintegritas, yang berguna dalam melakukan pembelaan terhadap pencari keadilan berdasarkan kebenaran.

27. Masih banyak miscarriage of justice yang terjadi, baik di Indonesia maupun di dunia.

28. Dari hasil penelitian saya menjelang pembuatan disertasi doktor, saya menemukan tujuh miscarriage of justice di dunia peradilan.

Antara lain kasus Lindy Chamberlain, tersangka pembunuhan yang salah vonis dan akhirnya dibebaskan berdasarkan putusan Pemerintah melalui Royal Commission di Australia.

BACA JUGA  Bagikan Buku "Mereka yang Kebal Hukum", Inilah Pesan OC Kaligis

Kasus lainnya adalah Orenthal James Simpson pada tahun 1994 yang dituduh membunuh mantan istrinya. Akhirnya, kasus O.J. Simpson dinyatakan gugur berdasarkan bukti palsu.

Maka, Lord Chief Justice berkesimpulan bahwa bukti berdasarkan kebohongan mengakibatkan seluruh kasus O.J. Simpson dinyatakan gugur (halaman 229-231 disertasi).

Terakhir, kasus Archie William di Louisiana yang sempat mendekam di penjara selama 37 tahun dan akhirnya bebas karena pelaku sebenarnya adalah Stephen Forbes. Archie bebas melalui perjuangan American Innocence Project.

29. Di Indonesia, kasus salah hukum antara lain terjadi pada diri Sudarto yang ditangkap dan salah tembak oleh polisi karena diduga sebagai pelaku perampokan.

Akhirnya, ia dinyatakan bebas pada tahun 2000 karena pelaku sebenarnya kemudian berhasil ditangkap. Termasuk pula kasus salah vonis Sengkon dan Karta pada tahun 1974.

30. Semoga bersatunya para advokat dapat kembali terlaksana, dimulai dari diselenggarakannya Munas Bersama Rekonsiliasi AAI pada 3-4 Juli 2026 di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.

31. Harapan Fiat Justitia Ruat Caelum hanya dapat terlaksana bila para advokat bersatu memperjuangkan keadilan. Bersatu kita jaya, bercerai kita runtuh.

*Penulis merupakan praktisi hukum senior yang berpraktik sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, pada 1966, dan hingga kini aktif menulis buku hukum.