JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Amir Yanto menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Amir mengatakan bahwa PERSAJA bukanlah suatu organisasi profesi belaka. Namun PERSAJA harus menjadi organisasi terdepan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum dan terutama dalam transformasi penegakan hukum.
“Namun transformasi penegakan hukum tidak akan berjalan jika tidak dimulai dari transformasi penegak hukumnya,” kata Amir Yanto saat membacakan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 PERSAJA Tahun 2024 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/4/2024).
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI ini mengatakan, apapun bentuk hukum yang akan ditegakkan yakni baik buruknya, berhasil atau tidaknya, bergantung dengan keadaan dan kondisi dari para penegak hukumnya.
“Sehingga keberadaan PERSAJA sangat strategis dalam mendukung terbentuknya Jaksa-Jaksa yang profesional, responsif, berintegritas, mumpuni, dan andal sebagai pondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang dicita-citakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Jaksa Agung, Persaja juga harus menjadi organsisasi yang mampu menjadi garda pendukung kepentingan anggota dan Institusi Kejaksaan.
“PERSAJA juga harus mampu mengisi ruang-ruang kosong yang tidak dapat dijangkau oleh Institusi Kejaksaan secara kedinasan, khususnya dalam memperjuangkan profesi Jaksa dalam segala lingkup,” ucapnya.
HUT PERSAJA 2024 bertemakan “PERSAJA Siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.
Di bagian lain Jaksa Agung seperti dikutip Amir mengingatkan di era digital ini masyarakat selalu mengawasi kredibilitas para penegak hukum tak terkecuali bagi para Jaksa.
“Dimana masyarakat dapat dengan mudah memberikan penilaian terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi, tak terkecuali juga pola hidup yang ditampilkan para Jaksa,” ujarnya.
Untuk itu, kata Jaksa Agung, para Jaksa harus selalu memperhatikan wibawa dengan menjaga kehormatan Jaksa selama menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Tidak lupa untuk menerapkan pola hidup sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun pada sarana digital,” katanya.
Jaksa Agung selaku Pelindung PERSAJA juga berpesan agar organisasi para jaksa tersebut harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa yang pada akhirnya akan ikut mendukung kemajuan Institusi Kejaksaan. (05)