Hemmen
Hukum  

Peringati Hakordia, Jaksa Agung Bicara Penanganan Kasus Korupsi Big Fish

Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Sumber Foto: Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDAND.ID – Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2023 lalu, Jaksa Agung ST Buehanuddin menyampaikan pesan khusus.

Pesannya adalah bahwa “Korupsi Membuat Kebodohan dan Kemiskinan Serta Menghambat Kemajuan Bangsa”.

Burhanuddin menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari strategi negara dan pemerintah untuk memajukan program mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemajuan negara.

“Mari kita bagun semangat anti korupsi dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, Institusi dan negara,” ujar Jaksa Agung dalam rilisnya.

Ia menambahkan, keluarga sebagai Garda terdepan menolak hasil korupsi, Institusi sebagai lembaga untuk membersihkan penyakit serta budaya korupsi dan negara yang akan memberikan memberikan kesejahteraan dalam rangka kemajuan bangsa dan negara.

BACA JUGA  Reza Artamevia Petik Pelajaran dari Narkoba

Jaksa Agung mengatakan prioritas pemberantasan tindak pidana korupsi diarahkan pada tindak pidana korupsi yang berkualitas, baik dari segi jumlahnya (besarannya), dampaknya kepada hajat hidup orang banyak dan pelakunya.

“Sehingga penanganan perkara korupsi Big Fish tidak saja menimbulkan efek jera bagi pelaku tapi juga pengembalian kerugian negaranya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai elemen penegak hukum tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa kerja sama dan kolaborasi dengan masyarakat. Masyarakat diharapkan harus berani melaporkan tindak pidana korupsi di lingkungan warga itu sendiri menurutnya.

“Di hari anti korupsi se-dunia ini, jadikan sebagai tonggak untuk melawan korupsi dengan berbagai modus yang semakin canggih, modern, dan semakin menyengsarakan rakyat Indonesia. Selamat Hari Anti Korupsi Se-Dunia 9 September 2023, semoga negara dan bangsa ini terbebas dari perbuatan korupsi,” kata Jaksa Agung. (05)

Barron Ichsan Perwakum