Hemmen
Bali  

Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Portugal

WNA Portugal dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA asal Portugal, Rabu (5/7/2023) Foto:Dok.Imigrasi Ngurah Rai

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial FDS lantaran overstay. Wanita WNA Portugal itu telah melampaui batas tinggal di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari.

FDS dipulangkan pada Rabu (5/7/2023), menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 yang berangkat pukul 01.05 WITA dari Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kemenkumham Bali

Selain deportasi, nama FDS juga akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito mengatakan, FDS ditindak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“FDS berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Sugito dalam siaran pers, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA  Soal WNA Jadi Tour Guide, Imigrasi Singaraja: Kami Tidak Diam!

Ia mengungkapkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut didapatkan bahwa FDS terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Juli 2022 dengan Visa OnArrival (VOA). Izin tinggalnya berlaku sampai dengan 14 September 2022.

“Kami telah melakukan deportasi terhadap FDS pada 5 Juli 2023, menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 yang berangkat pukul 01.05 WITA dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Doha,” terangnya.

“Dari Doha, FDS akan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan maskapai yang sama, Qatar Airways, dengan nomor penerbangan QR-3yang dijadwalkan tiba di London pada pukul 07.55 waktu setempat,” sambung Sugito.

Terakhir, lanjutnya, WNA Portugal itu akan melanjutkan perjalanan dengan nomor penerbangan QR5903 yang berangkat pukul 15.10 dari London menuju Lisbon.

BACA JUGA  Polsek Kuta Utara Layani Pengaduan Masyarakat Melalui Pos Polisi Keliling

“Untuk biaya tiket penerbangan ditanggung secara pribadi. Pihak Imigrasi tidak bertanggung jawab atas biaya tersebut,” kata Sugito.

Sugito menambahkan, melalui tindakan ini, pihaknya mengingatkan kepada seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk mematuhi peraturan dan batas tinggal yang ditetapkan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan tindakan hukum, termasuk deportasi dan pemasukan nama dalam daftar penangkalan,” pungkasnya.(One/01)