JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dipastikan menjadi peserta Pemilu tahun 2024. Sedangkan, ada 6 parpol yang dinyatakan gugur.
Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kot, dan 50 persen kecamatan yang ada di Indonesia.
Berikut 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi oleh KPU:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Perindo
4. Partai NasDem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
7. Partai Garda Perubahan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golkar
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat
Berikut 6 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi:
1. Partai Swara Rakyat Indonesia
2. Partai Republik
3. Partai Republik Satu
4. Partai Republik Indonesia
5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
6. Partai Keadilan dan Persatuan.