Insiden Pers Tak Bisa Meliput Langsung Warnai Pelantikan 25 Anggota DPRD Kaur 2024-2029

Kaur. Insiden Pers Tak Bisa Meliput Langsung Warnai Pelantikan 25 Anggota DPRD Kaur 2024-2029
Sejumlah wartawan di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Kamis (29/8/2024) menyatakan kecewa karena tugas meliput pelantikan sebanyak 25 anggota DPRD masa bakti 2024-2029 daerah itu terhambat karena tidak diperbolehkan meliput secara langsung. FOTO:LS

KAUR-BENGKULU, SUDUTPANDANG.ID – Pelantikan sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu masa bakti 2024-2029, Kamis (29/8/2024) diwarnai insiden pers yang hadir untuk meliput pelantikan tersebut dilarang untuk melakukan peliputan secara langsung.

Prosesi yang diadakan di ruang paripurna itu berjalan lancar, namun ada insiden yang membuat sejumlah awak media merasa kecewa.

Kemenkumham Bali

Wartawan yang hadir untuk meliput pelantikan tersebut dilarang untuk melakukan peliputan secara langsung sehingga dinilai sebagai sebuah langkah membatasi kebebasan pers.

Wartawan yang sudah berada di lokasi diizinkan untuk mengambil gambar hanya selama 15 menit sebelum dimulainya acara.

Setelah itu, mereka diminta untuk meninggalkan ruangan dan hanya diperbolehkan melanjutkan peliputan dari Media Center Pemkab Kaur atau melalui fotografer resmi yang disediakan oleh DPRD.

BACA JUGA  Bebas Senyawa Berbahaya, Kemenkes: 156 Obat Sirop Dapat Diresepkan

“Ini pertama kalinya saya mengalami hal seperti ini, padahal saya sudah sering meliput pelantikan anggota DPRD sebelumnya,” kata Saharpa, seorang jurnalis dari media cetak “Suara Keadilan”.

Jurnalis dari media daring “Warna Bengkulu”, Keki Yulian juga menilai pembatasan ini sebagai upaya untuk menghambat kerja jurnalistik.

“Ini jelas merupakan bentuk pembatasan terhadap tugas jurnalistik. Kami hanya diberi waktu sebentar, kemudian disuruh keluar, sementara fotografer sewaan dan Media Center Pemkab diberi akses penuh,” katanya.

Sementara itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di lokasi beralasan bahwa kehadiran wartawan di dalam ruangan dapat mengganggu jalannya prosesi pelantikan.

Oleh karena itu, mereka diminta untuk menunggu di luar ruangan hingga acara selesai.

BACA JUGA  Erdogan: Serangan Israel di Gaza Berubah Menjadi Pembantaian

Meskipun prosesi pelantikan yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan itu berjalan lancar, para wartawan menilai pembatasan akses peliputan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kebebasan pers di Kabupaten Kaur.

Menurutnya, hal ini menambah catatan kritis terkait pelaksanaan tugas jurnalistik dalam konteks pemerintahan lokal.

Salah satu anggota DPRD yang dilantik adalah SDR, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres.

Sebelumnya, SDR direncanakan untuk dilantik melalui konferensi video (Zoom), namun akhirnya dihadirkan secara langsung di ruang paripurna untuk mengikuti prosesi pelantikan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPRD Kabupaten Kaur belum menjawab konfirmasi para awak media.(PR/02)