Hemmen
Hukum  

Kliennya Divonis Bebas, Stefanus Gunawan Apresiasi Majelis Hakim PN Makassar

Penasihat Hukum Sadimin Yitno Sutarjo, Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum., saat sidang di PN Makassar.
Penasihat Hukum Sadimin Yitno Sutarjo, Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum., saat sidang di PN Makassar. (Foto: istimewa)

“Semua yang kami sampaikan dalam pledoi dan berdasarkan fakta persidangan telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk membebaskan klien kami dari jeratan hukum yang dituduhkan JPU. Terima kasih Yang Mulia.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Stefanus Gunawan mengapresiasi Majelis Hakim pimpinan Purwanto yang telah memutus bebas kliennya Sadimin Yitno Sutarjo terkait kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (27/12/2023). Advokat senior ini menilai Majelis Hakim telah objektif menangani perkara dugaan korupsi terkait penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Terima kasih Majelis Hakim PN Makassar pimpinan Bapak Purwanto yang telah objektif memutus bebas klien kami Bapak Sadimin Yitno Sutarjo. Ini jadi salah satu contoh yang baik dalam penegakan hukum, karena seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi, bila tidak terbukti khususnya berdasarkan fakta persidangan, maka layak dibebaskan dari jeratan hukum,” kata Stefanus Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Stefanus mengungkapkan, sebelum divonis bebas ia telah menyampaikan semua bukti dan fakta bahwa kliennya sama sekali tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut di nota pembelaan atau pledoi.

“Ada lima yang kami simpulkan dalam pledoi yang menegaskan bahwa klien kami tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Pertama, permohonan keringanan pembayaran pajak mineral bukan logam adalah hak dan kewenangan terdakwa sebagai direktur operasional bertindak untuk dan atas nama PT. Alefu Karya Makmur sebagai wajib pajak, yang telah diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang mengatur untuk itu,” ungkapnya.

“Klien kami hanyalah seorang yang mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar dengan harapan dapat dikabulkannya permohonan tersebut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dengan alasan yaitu antara lain terdapat perbedaan dari harga pasir laut,” sambung Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Barat itu.

Kedua, lanjutnya, semua hak dan kewajiban telah dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahamam Nomor: 0001/MOU/ BII-AKM/2019, tanggal 4 Desember 2019 antara PT. Boskalis Internasional Indonesia dengan  PT. Alefu Karya Makmur.

“Yang ketiga, Team Optimalisasi PAD, PAD pada tanggal 3 Juni 2020 dalam rapat tersebut dihasilkan Analisis Pemberian Pengurangan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang kesimpulannya Tim Optimalisasi PAD menyepakati untuk disetujui Permohonan Keringanan Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam yang diajukan oleh PT. Alefu Karya Makmur. Untuk selanjutnya dapat dilakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” jelasnya.

Stefanus menambahkan, kesimpulan keempat bahwa penandatanganan dan penerbitan empat buah SKPD atas nama wajib pajak PT. Alefu Karya Makmur dilakukan oleh saksi Gazali, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar bukan oleh kliennya.

“Klien kami hanya sebagai Direktur Operasional PT. Alefu Karya Makmur dalam melaksanakan kewajiban pajak perusahaan sesuai dengan tagihan-tagihan pajak yang tercantum masing-masing di dalam empat buah Surat Ketetapan Pajak Daerah yang telah diterbitkan tersebut,” papar lulusan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Selanjutnya, PT. Alefu Karya Makmur telah melaksanakan kewajibannya atas empat SKPD yang diterbitkan oleh BPKD Kabupaten Takalar dengan nilai total tagihan pajak seluruhnya sejumlah Rp.10.617.463.257,- (sepuluh milyar enam ratus tujuh belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah). Semua telah disetorkan PT. Alefu Karya Makmur sebagai wajib pajak ke kas daerah Kabupaten Takalar.

“Semua yang kami sampaikan dalam pledoi dan berdasarkan fakta persidangan telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk membebaskan klien kami dari jeratan hukum yang dituduhkan JPU. Terima kasih Yang Mulia,” pungkas advokat yang dikenal humanis ini.

Tidak Terbukti Bersalah

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pimpinan Purwanto menyatakan Direktur Operasional PT. Alefu Karya Mandiri, Sadimin Yitno Sutarjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“⁠Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari dalam tahanan setelah putusan ini diucapkan dan mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa dalam kedudukan semula,” kata Majelis Hakim dalam putusannya.

Selain Sadimin Yitno Sutarjo, Majelis Hakim juga membebaskan Dirut PT Banteng Laut, Akbar Nugraha dan mantan Pelaksana Harian Kepala BPKD Kabupaten Takalar, Faisal Sahing.

Sebelumnya dua terdakwa lainnya yakni mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Kabupaten Takalar, Juharman dan mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar, Hasbullah juga divonis bebas.

Atas vonis tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan timnya akan mempelajari putusan Majelis Hakim untuk menentukan upaya hukum. Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp4,5 miliar lebih subsider dua tahun enam bulan penjara terhadap Sadimin Yitno Sutarjo.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(tim)

BACA JUGA  Bekas Anak Buah Zaenal Tayeb Divonis Bebas, Jaksa Langsung Kasasi
Barron Ichsan Perwakum