Hemmen
Hukum  

Jaksa Hadirkan Dua Anak Buah Luhut Jadi Saksi

Haris Azhar saat menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama bak terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023)
Haris Azhar saat menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama bak terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) Foto:Erfan Sudutpandang.id

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

Saksi yang dihadirkan adalah dua orang anak buah Luhut Binsar Pandjaitan, yaitu asisten bidang media Menko Marves Singgih Widiyastono dan staf media internal Menko Marves Adi Damar Kusumo.

Pemeriksaan saksi kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini dilakukan secara terpisah. Keduanya bergantian menyampaikan keterangan dalam persidangan.

“Pada saat saya menemukan video yang pertama, saya minta saudara Adi Kusumo dan saya sendiri untuk menganalisis terlebih dahulu Yang Mulia isi dari konten video tersebut,” ujar Singgih Widiyastono.

BACA JUGA  Kasus UU ITE Pesulap Merah Vs Gus Samsudin Resmi Dihentikan Polisi

Pada sidang sebelumnya, Kamis (8/6/2023), JPU menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.

Dalam dalam dakwaannya, JPU dalam dakwaannya menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.(Erfan/01)

Barron Ichsan Perwakum