Hemmen
Hukum  

Diduga Menghina, Persatuan Advokat Betawi Polisikan Oknum Ormas

Ketua Dewan Penasihat Persatuan Advokat Betawi (PADI) Ramdan Alamsyah (kanan) memberikan keterangan pers usai melaporkan oknum anggota Ormas di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021)/Foto: For SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Persatuan Advokat Betawi (PADI) melaporkan oknum anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) terkait dugaan penghinaan SARA ke Polda Metro Jaya. Laporan ini menindaklanjuti pernyataan yang diduga menghina orang Betawi terekam dalam video dan beredar di media sosial.

“Masalah ini menimbulkan keresahan terutama bagi kami orang-orang Betawi yang merasa terhinakan oleh ucapan dan makian yang diduga ormas oknum atau individu,” ujar Ketua Dewan Penasihat PADI Ramdan Alamsyah, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ramdan menjelaskan, pihaknya melaporkan dua orang. Pertama, orang yang diduga melakukan penghinaan. Kedua, orang yang merekam video tersebut.

“Kedua terlapor harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Walaupun yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf,” tegasnya.

BACA JUGA  Dilaporkan Hotman Paris, Razman Arif Nasution Resmi Jadi Tersangka

“Proses hukum wajib dijalankan karena kalau hanya sekadar ditemukan dan bermusyawarah itu antar mereka antar ormasnya,” sambung Ramdan.

Ia kembali menegaskan, tidak terima jika keturunan Betawi dianggap sebagai orang bodoh, sehingga pihaknya akan tetap menuntut.

Ramdan berharap laporan ini ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian demi menjaga kerukunan di wilayah ibu kota.

“Agar kerukunan yang terjadi di Jakarta dan Bekasi, untuk segera orang ini ditangkap karena akan meresahkan dan membuat gaduh,” harapnya.

Ada pun laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.(say)

BACA JUGA  Soal Gugatan ke Ombudsman, OC Kaligis: Silahkan Baca Pasal 9 UU No 37 Tahun 2008
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan