Hemmen

Jelang Sembahyang Kubur, Ketua Umum YBS Imbau Berdoa dari Rumah

Ketua Umum Yayasan Bhakti Suci (YBS) Susanto Muliawan Lim/Foto:istimewa

“Sesuai arahan Gubernur Kalbar, maka yayasan dapat melaksanakan sembahyang kubur musin gugur di depan Yayasannya, dan masyarakat juga dapat melaksanakan di depan rumahnya masing-masing.”

PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Yayasan Bhakti Suci (YBS) Susanto Muliawan Lim mengimbau kepada masyarakat Tionghoa di Kota Pontianak, dan sekitarnya agar melaksanakan sembahyang kubur musin gugur (Chiu Cie/Cit Gwee) yang akan dimulai dari tanggal 8 hingga 22 Agustus 2021 mendatang, bisa dilakukan di depan rumah.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Imbauan ini ditujukan kepada Yayasan-yayasan yang bernaung di YBS maupun tidak bernaung agar dapat melaksanakan sembahyang kubur musin gugur di depan halaman kantor yayasan.

“Sesuai arahan Gubernur Kalbar, maka yayasan dapat melaksanakan sembahyang kubur musin gugur di depan Yayasannya, dan masyarakat juga dapat melaksanakan di depan rumahnya masing-masing,” kata Suaanto Muliawan Lim, dalam keterangannya di Sekretariat YBS, Jumat (30/7/2021).

Dikatakannya, imbauan ini disampaikan kepada 62 Yayasan Marga dan lintas marga yang tergabung dalam YBS serta masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya agar dapat mematuhinya.

BACA JUGA  Danlantamal XII Ikuti Upacara Hari Bela Negara ke-72, Ini Pesan Menhan RI

Sebelumnya, YBS telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25/YBS/XXI/07/2021 tertanggal 19 Juli 2021 tentang pelaksanaan sembahyang kubur musin gugur/Chiu Cie/Cit Gwee yang akan dimulai dari tanggal 8 hingga 22 Agustus 2021 agar dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menindaklajuti Surat Edaram Gubernur Provinsi Kalbar Nomor 2619/KESRA/Tahun 2021 tentang Himbauan untuk tidak melaksanakan Kegiatan sembahyang kubur dan ritual keagamaan di tempat terbuka atau tempat pemakaman.

Saat ini, masih kata orang nomor satu di YBS, pandemi Covid-19 di Provinsi Kalbar terutama Kota Pontianak dam sekitarnya masih pada Level 3 dan level 4.

“Gubernur Kalbar minta kepada YBS untuk dapat mengeluarkan Surat Edaran agar yayaaan dan masyarakat tidak melaksanakan sembahyang kubur di pemakaman. Alangkah baiknya dilaksanakan di depan rumah bagi warga dan bagi yayaaan, bisa di depan halaman kantor sekretariat yayasannya,” pesannya.

BACA JUGA  Sekda Kalbar Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Atas 2 Raperda Kalbar

Kemudian, lanjutnya, untuk ritual pembakaran replika kapal wangkang yang dilaksanakan untuk mengakhiri ritual sembahyang kubur musin gugur hanya dilaksanakan oleh panitia pelaksana.

“Selama pelaksanaan pembakaran replika kapal wangkang, kita meniadakan untuk masyarakat Kota Pontianak, dan sekitarnya agar tidak datang menonton atau menyaksikan secara langsung. Kita menghindari agar tidak terjadi kerumunan yang dapat berdampak pada klaster baru penyebaran Covid-19,” jelas Susanto Muliawan Lim.(L4Y)

BACA JUGA  Padamkan Karhutla di Kalbar, Helikopter "Water Boombing" Dikerahkan
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan