Bali  

Kadiv Administrasi Kemenkumham Bali Ikuti Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin

Kadiv Administrasi Kemenkumham Bali, Mamur Saputra, mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin di lingkungan Kemenkumham secara daring, Selasa (9/7/2024). (Foto: Kemenkumham Bali) 
Kadiv Administrasi Kemenkumham Bali, Mamur Saputra, mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin di lingkungan Kemenkumham secara daring, Selasa (9/7/2024). (Foto: Kemenkumham Bali) 

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra dan Kepala Bagian Umum, Ida Ayu Susanti mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin di lingkungan Kemenkumham secara daring, Selasa (9/7/2024).

Penegakan disiplin pegawai negeri telah diamanatkan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di lingkungan Kemenkumham.

Kemenkumham Bali

Dalam laporannya, Ketua Pokja Slamet Iman Santoso menyampaikan, untuk mendukung ketersediaan data hukuman disiplin pegawai perlu dilakukan langkah-langkah percepatan dalam upaya pemutakhiran data melalui pemanfaatan teknologi dan informasi. Hal itu berupa Aplikasi Sistem Inormasi Manajemen Pengawasan (Simwas) versi 3.0.

BACA JUGA  Kapolres Buleleng Hadiri Rangkaian Peringatan Isra Miraj 1443 H

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman teknis kepada para administrator hukuman disiplin pada aplikasi Simwas untuk selalu memantau dan melakukan pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing,” terangnya.

Membuka kegiatan, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar guna memastikan implementasi aplikasi Simwas. Memonitoring dan penetapan hukuman disiplin bagi pegawai negeri dilakukan secara akuntabel dan transparan.

“Kami menghimbau bahwa dalam pelaksanaan hukuman disiplin kepada pegawai, para pejabat yang memiliki kewenangan agar selalu berpedoman dan memperhatikan regulasi yang berlaku agar pelaksanaan hukuman disiplin dapat terlaksana secara akuntabel,” ujarnya.(One/01)