Hemmen
Bali, Hukum  

Simpan Ganja Cair, WNA Amerika Serikat yang Dibui Delapan Bulan Dideportasi

Deportasi
Imigrasi Denpasar mendeportasi JPC (47) WNA Amerika Serikat (Foto:Dok.Kanwil Kemenkumham Bali)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi JPC (47), warga negara Amerika Serikat berinisial JPC (47) ke negaranya lantaran menyimpan ganja cair.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar, Selasa (28/3/2023), mengatakan, JPC dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

JPC datang ke Indonesia pada Juli 2022 silam bersama anak dan istrinya untuk berlibur di Bali. Ia ditangkap pihak Polresta Denpasar di sebuah villa di daerah Dalung atas penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan sejumlah 7 botol berisi cairan narkotika jenis ganja.

“Ia berdalih memiliki penyakit dan obat yang dibawanya sudah habis, ia meminta istrinya kembali terlebih dahulu ke Thailand untuk mengambil obat untuknya. Dari Thailand, istrinya mengirimkan obat tersebut melalui ekspedisi pengiriman ke Bali. Setibanya di Bali ia tidak mengetahui bahwa paket obat yang ia terima dan akan dikonsumsi tersebut termasuk obat terlarang di Indonesia. Atas perbuatannya tersebut, JPC divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan 8 bulan penjara,” ungkap Anggiat.

Anggiat menjelaskan, setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Narkotika Bangli, JPC dinyatakan bebas pada 22 Maret 2023. Ia diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.

“Karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan JPC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” jelasnya.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, setelah didetensi selama 3 hari dan telah siapnya administrasi, maka JPC dideportasi. Setelah tes PCR dengan hasil negatif, pihaknya mendeportasi sesuai jadwal.

“JPC diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Maret 2023 pukul 19.10 WITA, dengan tujuan akhir negara Los Angeles International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat. JPC yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.

Anggiat menambahkan, berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan