Hemmen

Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan Kendaraan Mewah Kasus Korupsi Tower BTS

Tiga tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI kominfo (foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang miliaran rupiah dan juga berbagai kendaraan mewah.

Uang dan kendaraan mewah tersebut disita penyidik Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Kemenkumham Bali

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan penyitaan dilakukan untuk pemulihan keuangan negara.

“Uang senilai Rp 10.149.363.205 dan juga kendaraan mobil dan motor,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin, (13/3/2023)

Sejumlah kendaraan mewah dengan berbagai merek turut disita Kejagung. Detailnya yakni satu mobil BMW X5; satu Toyota Innova Venturer; satu Lexus LX 300, hingga Honda HRV, satu unit motor Triumph, satu unit Ducati, dan satu unit BMW R 1250 GSA.

BACA JUGA  IZI: Mahasiswa Tahfidz Riau Terima Beasiswa Bank Syariah

“Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan,” katanya

Tak hanya itu, Febrie juga mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate

“Pemeriksaan akan dilakukan pada 15 Maret 2023,” katanya. (PR/04)

Tinggalkan Balasan