JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemilik rumah kos ‘Talenta Home’ di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, EMB, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan eksploitasi anak yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro dengan anggota Maria Soraya Murniaty dan Yurhanudin Kona tersebut berlangsung tertutup untuk umum karena berkaitan dengan perkara yang melibatkan anak.
Agenda persidangan Selasa (9/6/2026) adalah pembacaan tanggapan terdakwa terhadap tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU Sorta Apriani Theresia menyatakan bahwa terdakwa diduga terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 422 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Berdasarkan dakwaan jaksa, rumah kos yang dikelola terdakwa memiliki sekitar 50 kamar yang tersebar di dua lantai.
Sejumlah kamar diduga digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan praktik prostitusi daring yang diduga melibatkan anak di bawah umur.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui aplikasi percakapan daring dengan melibatkan pihak lain yang berperan menawarkan jasa dan menerima pembayaran dari pelanggan.
Selain EMB, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain berinisial IDR, GH, dan AA yang disidangkan secara terpisah.
Ketiganya disebut Jaksa memiliki peran berbeda dalam perkara yang sama dan telah lebih dahulu menjalani proses hukum.
Tiga terdakwa masing- masing berinisial IDR, GH, AA, disidangkan dengan berkas terpisah. Ketiganya dilakukan penahanan sejak 20 September 2025.
Disebutkan Jaksa, keempat terdakwa ini diduga memiliki peran yang berbeda atas eksploitasi terhadap korban anak dibawa umur dan sudah dihukum.
Majelis hakim akan melanjutkan tahapan persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(tim)










