JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyidangkan perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan cucu seniman Betawi almarhumah Mpok Nori. Dalam perkara ini, warga negara asing (WNA) Irak, Rashad Fouad Tareq Jamee, duduk sebagai terdakwa dan menjalani sidang perdana pada Selasa (14/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melia Nur Pratiwi dengan hakim anggota Heru Kuntjoro dan Elizabeth Prasasti Asmarani.
Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi penerjemah dari Kedutaan Besar Irak karena belum fasih berbahasa Indonesia.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati Sagala membacakan surat dakwaan terhadap Rashad.
Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 19 Maret 2026 di rumah kontrakan korban di Jalan Daman I, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa dan korban sebelumnya memiliki hubungan sebagai pasangan, namun telah berpisah tempat tinggal.
Menurut jaksa, terdakwa diduga mendatangi kediaman korban karena dilatarbelakangi rasa cemburu setelah mengetahui korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain.
Dalam dakwaan disebutkan, pertemuan antara terdakwa dan korban berujung pada dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, terdakwa diduga sempat berganti pakaian sebelum meninggalkan lokasi dan kemudian diamankan aparat penegak hukum.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Namun, terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.
Pada sidang tersebut, jaksa menghadirkan empat orang saksi, yakni ibu, kakak, adik, dan kakak ipar korban.
Di hadapan majelis hakim, kakak korban menyampaikan keterangan mengenai hubungan antara korban dan terdakwa. Sementara itu, ibu korban beberapa kali tidak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kesaksiannya.
Melihat kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim Melia Nur Pratiwi mempersilakan saksi untuk menghentikan keterangannya apabila merasa tidak sanggup melanjutkan pemeriksaan.
“Kalau Ibu tidak sanggup memberikan keterangan, tidak usah dipaksakan,” ujar hakim dalam persidangan.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa sebelum memasuki tahap pembuktian berikutnya.(Paulina/01)










