JAKARTA, SUDUTPANGDANG.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan pembayaran restitusi kepada keluarga korban dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih.
Melalui siaran pers yang diterima Kamis (23/7/2026), LPSK menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi sesuai putusan pengadilan.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, sejak proses penyidikan hingga persidangan, pihaknya telah memberikan perlindungan kepada lima orang yang terdiri atas istri, anak, dan anggota keluarga korban.
“Bentuk layanan yang diberikan meliputi perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis, serta fasilitasi pengajuan restitusi,” ujar Antonius PS Wibowo.
Dalam putusan yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 16 Juli 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa sekaligus membebankan pembayaran restitusi sekitar Rp860 juta.
Selanjutnya, pada sidang putusan 20 Juli 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa lainnya dengan kewajiban membayar restitusi sekitar Rp3,25 miliar
Majelis hakim juga memutuskan bahwa apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran restitusi sesuai amar putusan.
Antonius mengatakan, LPSK menghormati putusan majelis hakim yang tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada para terdakwa, tetapi juga mengakomodasi hak korban melalui mekanisme restitusi.
“LPSK berharap restitusi yang telah diputus pengadilan dapat segera diterima oleh keluarga korban. Diperlukan koordinasi yang baik dengan jaksa penuntut umum agar pelaksanaan eksekusi restitusi dapat berjalan sesuai amar putusan. LPSK akan terus mengawal proses tersebut hingga hak keluarga korban benar-benar terpenuhi,” ujar Antonius.
Dalam proses pengajuan restitusi, pihaknya melakukan pendalaman informasi serta penilaian terhadap kerugian yang dialami korban dan ahli waris.
“Berdasarkan hasil penilaian tersebut, total kerugian yang diajukan mencapai sekitar Rp5,85 miliar. Nilai tersebut kemudian dibebankan kepada para terdakwa sesuai peran dan tingkat kesalahan masing-masing,” katanya.
Terkait adanya perbedaan antara nilai restitusi yang diajukan LPSK dengan yang diputus majelis hakim, Antonius menjelaskan hal itu merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan.
“Permohonan restitusi harus dibuktikan melalui alat bukti di persidangan. Dalam praktiknya, dimungkinkan terdapat bukti yang dinilai memadai pada tahap penilaian LPSK, namun majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menilai kekuatan pembuktian tersebut,” terangnya.
Ia menjelaskan, pengajuan restitusi dalam perkara ini mengacu pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
“Komponen restitusi mencakup ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan serta kerugian yang timbul akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, akan terus mengawal pelaksanaan putusan restitusi sebagai bagian dari upaya pemulihan korban dan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.(Paulina/01)










