JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan wanita berinisial ANW terhadap penyanyi Betrand Peto memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menghadapi proses penyidikan. Salah satunya dengan menghadirkan saksi meringankan atau saksi a de charge bagi kliennya.
Ezra menyambut baik peningkatan status perkara tersebut. Menurutnya, tahap penyidikan merupakan proses penting bagi kepolisian untuk mencari, mengumpulkan, dan menguji alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Responsnya sangat baik. Penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada di dalam KUHAP,” kata Ezra saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).
Ia menilai peningkatan status perkara justru menjadi kesempatan agar persoalan yang melibatkan kliennya dapat terungkap secara lebih jelas melalui proses hukum.
“Justru ini posisinya semakin terang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Timothy Ezra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada Senin pagi. Penerimaan SPDP tersebut menjadi bagian dari perkembangan proses hukum yang kini tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Dengan dimulainya tahap penyidikan, tim kuasa hukum Betrand Peto mulai mempersiapkan berbagai langkah untuk menghadapi pemeriksaan lanjutan.
Ezra memperkirakan pemanggilan kembali terhadap pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, kemungkinan dilakukan sekitar dua minggu setelah wawancara tersebut.
“Kemungkinan pemanggilan ulang sekitar dua minggu lagi. Dan kami sampaikan, kami juga sedang dan akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk BP,” kata Ezra.
Salah satu strategi hukum yang disiapkan tim kuasa hukum adalah menghadirkan saksi meringankan atau saksi a de charge.
Ezra menjelaskan, saksi tersebut merupakan orang-orang yang dinilai mengetahui sejumlah informasi mengenai peristiwa maupun hal-hal yang berkaitan dengan pelapor pada masa lalu.
Keterangan para saksi nantinya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam mendalami perkara dan memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kasus tersebut.
“Ada beberapa orang yang mengetahui perbuatan-perbuatan pelapor di masa lalu. Nah, keterangan itu yang akan kami ajukan,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembelaan hukum yang akan ditempuh pihak Betrand Peto selama proses penyidikan berlangsung. Di tengah bergulirnya kasus dugaan TPKS tersebut, Timothy Ezra juga menyampaikan perkembangan kondisi terkini kliennya.
Ia memastikan Betrand Peto berada dalam kondisi baik setelah mengetahui perkara yang dilaporkan terhadap dirinya telah memasuki tahap penyidikan.
“Kalau BP (Betrand Peto) baik-baik saja ya kondisinya, masih berjalan baik semuanya,” kata Timothy.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, peningkatan status tersebut tidak serta-merta menjadikan Betrand Peto sebagai tersangka. Penyidik masih harus melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan perkembangan hukum selanjutnya.
Pihak kuasa hukum pun menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang berjalan sembari mempersiapkan saksi dan langkah pembelaan sesuai ketentuan hukum.(04)











