JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita beberapa aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Terbaru, penyidik menyita 5 bidang tanah dan bangunan di kawasan Jakarta milik Harvey Moeis yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timah.
“Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dikutip, Senin (8/7/2024)
Agung Harli Siregar menjelaskan, penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022
Menurutnya, aset suami Sandra Dewi yang disita terdiri dari 1 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat, serta 4 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
“Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi,” ujarnya.
Adapun 4 bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan milik Harvey Moeis, 3 di antaranya berada di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi.
Sementara itu, 1 bidang tanah dan bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 483 meter persegi.
Agung Harli Siregar menegaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk pembuktian di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis.
Namun terkait pemeriksaan terhadap tersangka, dia menyebut saat ini penyidik masih fokus melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara.
“Kami harapkan dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Diketahui, suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis merupakan tersangka kasus korupsi timah yang diduga merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu. Penyidik sudah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis.(04)