Kejagung Sita Rp 479 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma

Duta palma
Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti uang yang disita dari anak perusahaan PT Darmex Plantations (Foto: Puspemkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang tunai sebesar Rp479.175.079.148 dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret PT Darmex Plantations, anak usaha dari Duta Palma Group.

Penyitaan ini dilakukan pada Kamis, (8/5/2025), sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan terhadap dugaan korupsi dalam bisnis perkebunan kelapa sawit yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sejak 10 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyebutkan bahwa penyidik berhasil menggagalkan rencana pengaliran dana ilegal ke Hong Kong yang dilakukan melalui dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP).

BACA JUGA  Kejagung: Teddy Dituntut Hukuman Mati karena Pelaku Utama

“Penyidik menemukan indikasi bahwa dana dari kejahatan tersebut akan dikirim ke luar negeri melalui lembaga keuangan. Maka dilakukan pemblokiran, kemudian diajukan permohonan penyitaan,” jelas Harli.

Dari total penyitaan, Rp376,1 miliar berasal dari PT DMP dan Rp103 miliar dari PT TKP. Kedua entitas ini diketahui dimiliki hampir sepenuhnya oleh PT Darmex Plantations, dengan 0,1% saham dimiliki oleh PT Palma Lestari.

Harli menegaskan bahwa penyitaan telah mendapatkan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui Surat Penetapan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menelusuri dan menyelamatkan aset hasil kejahatan,” tambahnya.

PT Darmex Plantations anak dari Duta Palma Group kini duduk sebagai terdakwa bersama enam korporasi lainnya dalam perkara TPPU, yaitu, PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.

BACA JUGA  Kasus Asabri, Kejagung Periksa 7 Orang Saksi

Mereka didakwa melanggar UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(PR/04)