Hemmen

Kejagung Terima SPDP Perkara Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022)/Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ferdinand Hutahaean dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kejagung menyatakan SPDP tersebut terkait cuitan Ferdinand di media sosial tentang ‘Allahmu lemah’ yang diduga menimbulkan keonaran.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, SPDB diterbitkan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan No:B/01/I/RES.2.5./2022/Dittipidsiber tertanggal 6 Januari 2022. Telah diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin, 10 Januari 2022.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH,” ujar Leonard dalam keterangannya, Rabu (12/1/2021).

Leonard juga menerangkan penyidik di Bareskrim Polri telah mengirim surat penetapan tersangka atas nama Ferdinand Hutahaean pada Selasa (11/1/2022) lalu. Kemudian, Jampidum Kejagung pun langsung menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16).

“Selanjutnya, pada Selasa, 11 Januari 2022, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat penetapan tersangka atas nama Tersangka FH dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16),” terangnya.

Dalam perkara ini, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, eks politisi Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’.

Sementara itu, kuasa hukum FH akan segera mengajukan penangguhan penahanan.

“Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum, dan terkait upaya yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum, adalah mengajukan upaya penangguhan penahanan,” kata kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, Selasa (11/1/2022).(Sony)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan