Hemmen

Kejaksaan Agung kejar aset tersangka dugaan korupsi ekspor CPO

Jaksa Agung ST Burhanudin

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dapat dukungan masyarakat untuk menuntaskannya, Kejaksaan Agung selain terus memperkuat pembuktian, kini juga sedang mencari aset-aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

“Upaya mencari aset dari para tersangka dalam rangka pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara yang terjadi,” kata Jaksa Agung ST Burhanudin melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dikatakannya bahwa tim penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tersebut berjalan lancar tanpa hambatan.

Ia menyebutkan penanganan kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

BACA JUGA  Putus Perkara Tidak Ada Pertimbangan, LBH Cahaya Hukum Indonesia: Hakim Pemalas

“Saat ini tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 hari ke depan,” kata ucap Jaksa Agung yang sebelumnya menyampaikan berdasarkan hasil survei nasional Indikator periode 5-10 Mei 2022 sebanyak 62,3 persen masyarakat mendukung Kejagung untuk menuntaskan perkara tersebut.

Selain itu, kata dia, sebanyak 59,1 persen masyarakat cukup yakin Kejakgung mampu menuntaskan perkara dimaksud dan 52,9 persen masyarakat cukup percaya hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil atas perkara tersebut.

Terhadap hasil survei Indikator, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan yang tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

“Hasil survei tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.

BACA JUGA  Legislator Setuju Tarif Transjakarta Kalideres-Soetta Rp5.000

Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sejauh ini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahannya.

Keempat tersangka yaitu Indrasari Wisnu Wardhana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group dan Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (um)

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan