Hukum  

Kejaksaan Akhirnya Jebloskan Terpidana Robianto Idup ke Lapas Cipinang

Tim eksekutor Kejari Jaksel dan Kejati DKI membawa terpidana Robianto Idup ke Lapas Cipinang, Senin (10/11/2021)/Foto:For

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati DKI Jakarta, akhirnya menjebloskan terpidana perkara penipuan Robianto Idup ke Lapas Cipinang, Senin (11/10/2021).

Tim Kejari dan Kejati DKI mengeksekusi Robianto Idup usai menghadiri permohonan Pininjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel atas vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kemenkumham Bali

Saat menyerahkan berkas permohonan PK ke Majelis Hakim pimpinan Dewa Made Budi Watsara, Robianto Idup didampingi kuasa hukumnya Fransisca. Dalam ruang sidang, ia menggunakan dua tongkat dan kursi roda.

Dalam persidangan, Majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Leonard Simalango tentang status pemohon PK. Leonard pun menjawab jika Robianto Idup berstatus terpidana.

“Yang bersangkutan sakit-sakitan yang mulia, jadi belum bisa dilaksanakan ekseklusinya. Sekarang ini dalam penanganan dokter di RS Adhyaksa sebagai pembanding,” jelas Leonard.

Setelah bermusyawarah, Majelis Hakim menjelaskan permohonan PK bisa saja diajukan seorang terpidana, terlebih yang tengah atau telah menjalani hukuman. Bahkan tidak masalah tanpa dihadiri sekalipun sidang PK. Berbeda halnya jika belum dieksekusi atau belum menjalani hukumannya, tidak bisa ajukan PK kalau tidak dihadiri terus menerus.

Setelah memberi penjelasan seperti itu, Majelis Hakim mengembalikan bundelan berkas yang sebelumnya diterima karena belum dilengkapi bukti baru atau novum.

“Di-email dulu bukti (novum) tersebut. Jadi, kami kembalikan dulu permohonan PK-nya,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa Made Budi Watsara, Senin (11/10/2021). Ia pun selanjutnya mengagendakan persidangan pembuktian pada Selasa pekan depan.

BACA JUGA  Saksi Sebut Ada Dana Masuk ke Rekening Ricky Rizal sebesar Rp200 Juta dari Almarhum Yosua

Setelah sidang selesai, beberapa eksekutor dari Kejari Jaksel dan Kejati DKI tampak berbicara dengan Fransisca, penasihat hukum Robianto Idup. Terpidana Robianto Idup sendiri didorong anak buahnya di kursi roda menuju mobilnya yang menunggu di tempat parkir PN Jaksel.

Setelah Robianto Idup masuk ke mobilnya, tim eksekutor kejaksaan bersama aparat dari Polda Metro Jaya kemudian mengawal mobil tersebut.

“Mau dibawa dulu ke kantor Kejari Jakarta Selatan. Di sana sudah ada dua dokter dari RS Adhyaksa yang sebelumnya memeriksa kondisi kesehatan terpidana,” ungkap seorang aparat dari Kejati DKI Jakarta.

Tidak Sakit

Berdasarkan pemeriksaan dokter RS Adhyaksa, Robianto Idup sehat dan juga negatif Covid-19. Tim eksekutor kejaksaan pun langsung mengurus administrasi eksekusi terhadap Robianto Idup.

“Saudara terpidana (Robianto Idup) harus menjalani hukuman, karena ternyata saudara tidak sakit sebagaimana saudara laporkan selama ini. Saudara ternyata sehat-sehat saja seperti kata dokter tadi,” ujar petugas kejaksaan.

Duduk di kursi roda, Robianto Idup didampingi kuasa hukumnua menyerahkan berkas permohonan PK ke Majelis Hakim pimpinan Dewa Made Budi Watsara di PN Jaksel, Senin (10/11/2021)/Foto:For

Kendati hasil pemeriksaan dinyatakan sehat, saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan menuju Lapas Cipinang terpidana Robianto Idup masih meminta naik kursi roda. Mobil tahanan pun langsung meluncur membawa Robianto Idup. Sementara, Fransisca naik mobil kliennya mengikuti mobil tahanan yang membawa kliennya menuju Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, Komisaris Utama PT Dian Bara Genoyang (DBG) ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Dirut PT Graha Prima Energi (GPE) Herman Tandrin sedikitnya Rp 72 miliar dalam kaitan usaha tambang di Kalimantan.

Atas perbuatannya bersama dengan Dirut PT DBG Iman Setiabudi (sudah menjalani hukuman), Robianto Idup sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marley Sihombing dan Boby Mokoginta selama 3,5 tahun penjara. Namun Majelis Hakim pimpinan Florensani Kendengan membebaskan Robianto Idup. MA akhirnya mengabulkan upaya hukum kasasi JPU dengan vonis 18 bulan penjara.

Baik pihak Kejari Jaksel maupun Kejati DKI dan kuasa hukum Robianto Idup belum dapat dikonfirmasi terkait eksekusi tersebut.(tim)

BACA JUGA  Ratusan Pegawai dan Jaksa Tes Urine, Hasilnya Bikin Deg-degan

Tinggalkan Balasan