SIDOARJO – JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Pidana kerja sosial resmi diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo dan akan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Timur. Penerapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial oleh seluruh kepala kejaksaan negeri di Jawa Timur bersama para bupati dan wali kota se-Jawa Timur di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12).
Salah satu pihak yang menandatangani PKS tersebut adalah Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Penandatanganan PKS dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, juga diselenggarakan bimbingan teknis capacity building yang dibuka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
Bupati Sidoarjo Subandi menyambut baik penandatanganan PKS pidana kerja sosial tersebut. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menyediakan lokasi, sarana, serta kegiatan kerja sosial sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Menurut dia, bentuk kerja sosial yang diberikan bersifat edukatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami memastikan kerja sosial yang diberikan tidak merendahkan martabat terpidana sebagai manusia,” ujar Subandi.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan terhadap terpidana yang menjalani pidana kerja sosial. Selain itu, pemerintah daerah menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa pidana.
“Kami akan menunjuk organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan pembinaan serta menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya,” kata Subandi.(ACZ/08)


