DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi Bali terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) melalui Patroli Dharma Dewata yang dilaksanakan secara rutin di berbagai wilayah di Pulau Dewata. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban.
Siaran pers Imigrasi Bali, Rabu (15/7/2026) menyebutkan bahwa patroli Dharma Dewata menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas maupun konsentrasi WNA di Bali. Kegiatan itu bertujuan mendeteksi secara dini potensi pelanggaran keimigrasian serta melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas Patroli Dharma Dewata sebelumnya dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026. Sejak dibentuk, satgas tersebut secara aktif melaksanakan pengawasan di wilayah Bali.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, mengatakan, apel Satgas Patroli Dharma Dewata menjadi momentum untuk memperkuat komitmen jajaran Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Ia juga mengingatkan seluruh petugas agar mengedepankan profesionalisme selama bertugas dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” kata Felucia.
Menurut Felucia, pelaksanaan patroli dilakukan melalui sinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
Ia mengapresiasi dukungan Timpora yang selama ini turut memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian dan berpartisipasi dalam operasi gabungan di berbagai daerah di Bali.
“Saya sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan, baik berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat,” ujarnya.
Selain memperkuat pengawasan, Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas kini memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk memverifikasi dokumen keimigrasian secara lebih cepat dan akurat. Di sisi lain, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pengelola akomodasi wisata mengenai kewajiban melaporkan keberadaan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Imigrasi Bali mengingatkan bahwa pemilik maupun pengelola hotel, vila, penginapan, hingga penyedia akomodasi lainnya memiliki kewajiban melaporkan keberadaan warga negara asing yang menginap di tempat mereka.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi, pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Felucia menegaskan, penguatan pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas warga negara asing di Bali tetap terpantau tanpa mengganggu iklim pariwisata.
“Langkah tersebut bukan dimaksudkan membatasi aktivitas wisatawan mancanegara, melainkan menjaga agar pariwisata Bali tetap aman, tertib, berkualitas, serta menghormati hukum dan adat istiadat.” ujarnya.(One/01)










