Hemmen
Hukum  

OC Kaligis: Demi Lindungi Novel Baswedan, Ombudsman dan Kejaksaan Berani Langgar Sumpah Jabatan

OC Kaligis/Ist

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis menyatakan ada dua masalah pokok dalam perkara gugatannya terhadap Ombudsman RI dan Kejaksaan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penanganan perkara dugaan pidana Novel Baswedan.

Praktisi hukum yang juga akademisi ini juga kembali membeberkan peran Ombudsman dan Kejagung diduga melindungi Novel Baswedan. Ia menyebut demi melindunginya kedua instansi ini sampai berani melanggar sumpah jabatan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Hal ini disampaikan OC Kaligis dalam tanggapannya sebagai penggugat dalam mediasi dengan pihak tergugat dan turut tergugat.

“Pertama, apakah Jaksa Agung sesuai sumpahnya akan menegakkan hukum dan keadilan atas dasar persamaan kedudukan di depan hukum. Kedua, apakah atas dasar Integretad Criminal Justice System (Sistim Peradilan Pidana Terpadu), Jaksa Agung adalah bawahan Ombudsman?,” kata OC Kaligis, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (26/8/2021).

OC Kaligis menjelaskan, bukti dirinya diperoleh baik dari RDPU, media dan di pengadilan, sebenarnya Jaksa sudah megetahui jalannya berkas perkara menurut KUHAP. Setelah meneliti berkas perkara dari kepolisian, maka berdasarkan Pasal 138 KUHAP adalah Jaksa yang melimpahkan perkara dugaan pidana Novel Baswedan ke pengadilan bersamaan dengan pernyataan P-21 pihak kejaksaan.

“Adalah Jaksa juga yang meminjam berkas perkara dari Pengadilan Negeri Bengkulu yang telah memberi nomor register perkara, dan telah menunjuk Majelis Hakim untuk pemeriksaan perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan. Bukannya Jaksa mempersiapkan dan menyempurnakan surat dakwaan, malah sebaliknya Jaksa mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntuan,” ungkapnya.

BACA JUGA  OC Kaligis: Novel Harus Merasakan Rasanya Dipenjara

“Padahal dari P-21 Jaksa menyatakan berkas perkara yang dimajukan Penyidik Polisi telah lengkap, tanpa alasan perkara daluarsa atau terdapat mal administrasi dalam proses penyidikan dan penuntutan,” sambung penulis buku “KPK Bukan Malaikat” ini.

Ia menyebut, Jaksa berubah pendirian setelah diduga adanya lobi pertemuan antara Ketua Komisioner KPK Agus Rahardjo dengan Jaksa Agung Prasetyo. Pertama kali kasus dugaan pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang dirundingkan untuk dikesampingkan. Terjadi dan dilakukan justru oleh dua penegak hukum yang sumpahnya mentaati putusan Pengadilan

“Setelah itu Jaksa masih mengupayakan mengeluarkan Penetapan Penghentian Penuntutan, setelah sebelumnya mengeluarkan Penetapan P-21. Pra Peradilan atas SP 3 Jaksa kandas. Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan Novel Baswean. Alasan daluarsa dan alasan mal administrasi Jaksa dalam sidang Praperadilan dikesampingkan oleh Hakim tunggal Praperadilan. Semua bukti-bukti mengenai hal ini, saya lampirkan,” terang OC Kaligis.

BACA JUGA  Bos Judi Online Kelas Kakap Ditangkap

“Seandainya korban adalah oknum Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, saya yakin dan semua penegak hukum yakin, Novel segera diadili dan dihukum, sekalipun Ombudsman memberi rekomendasi mengenai adanya Mal Administrasi, Jaksa Agung akan mengabaikan surat Ombudsman yang mencampuri putusan pengadilan yang memerintahkan Kejaksaan untuk melimpahkan perkara pidana dugaan penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan,” tambahnya.

Ia pun mempertanyakan, mal administrasi apa yang dilanggar baik oleh penyidik kepolisan maupun oleh kejaksaan, bila semua acara KUHAP telah terpenuhi.

“Berapa banyak kasus dugaan pembunuhan yang telah dilimpahkan kejaksaan? Saya sebagai praktisi dan saudara turut tergugat, tidak perlu menjawab. Baru kali ini, dan ini adalah kali yang pertama, kejaksaan mengabaikan perintah pengadilan. Gara-gara Novel Baswedan yang kebal hukum, yang dapat memperalat Ombudsman untuk kepentingan pribadinya, seperti yang sekarang terjadi, atas peristiwa gagal test Novel Baswedan di ujian ASN,” beber OC Kaligis.

Terkait hal ini gugatan yang dilayangkan OC Kaligis, baik pihak Ombudsman maupun Kejagung belum dapat dimintai keterangan. Begitu juga dengan Novel Baswedan.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan