Hemmen

Kejari Jakut Terima Uang Denda dari Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Crane Pelindo II

Penyerahan Uang Denda perkara korupsi pengadaan mobil crane

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pembayaran uang denda dari terpidana atas nama Budi Kuncoro dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pengadaan mobil crane PT. Pelabuhan Indonesia ( Pelindo ) II.

Kasi Pidana Khusus Roland Ritonga dalam keterangan lewat Kasi Intel M. Sofyan Iskandar Alam mengatakan pada hari ini Rabu, 27 Juli 2022 bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500.000.000 dalam perkara tindak pidana korupsi an. Hariyadi Budi Kuncoro.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“ Uang denda sebesar Rp500.000.000, tersebut diserahkan oleh keluarganya melalui Penasehat Hukumnya,” ujar Kasi Intel Sofyan, Rabu malam.

Selanjutnya, kata Sofyan, uangnya langsung disetorkan ke kas negara milik kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA  Semangat Tahun Baru Islam, Firli dkk Kian Mantap Berjihad Lawan Korupsi

Sebelumnya terpidana merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi pengadaan mobile crane di PT pelindo II Jakarta dan telah divonis.

Dengan amar putusan MARI ( Mahkamah Agung Republik Indonesia) No.2605 K/pid.sus/2017 tanggal 7 peb 2018.Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembulan) tahun dan pidana denda sebedar Rp.500.000.000,- sub 8 bulan. Memerintahkan terdakwa ditahan dirutan. ()

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan