Kejati Kaltara Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

Kejati Kaltara
Kejati Kaltara Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat (Foto: Antara)

TANJUNGSELOR, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus berupaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui pembukaan Pos Pelayanan Hukum gratis. Fasilitas ini disediakan bagi warga yang membutuhkan konsultasi untuk mencari solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi.

Program yang dijalankan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kaltara tersebut memberikan pelayanan tanpa biaya kepada masyarakat. Melalui layanan ini, warga dapat memperoleh penjelasan dan pemahaman mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum.

“Baik perdata, maupun pidana,”ujar Kepala Seksi (Kasi) Perdata Kejati Kaltara, Heri.

Pernyataan itu disampaikan Heri saat memberikan pelayanan konsultasi secara langsung kepada masyarakat di Pos Pelayanan Hukum yang dibuka di kawasan Car Free Day (CFD) Tebu Kayan, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

BACA JUGA  Gudang di Sunter Terbakar, 24 Mobil Damkar Dikerahkan

Ia menjelaskan, berbagai persoalan hukum dapat dikonsultasikan kepada petugas, mulai dari sengketa pertanahan hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Setiap laporan atau konsultasi akan diarahkan sesuai bidang yang berwenang.

“Contohnya permasalahan tanah, atau kekerasan dalam rumah tangga, itu bisa dilakukan konsultasi ke kita. Jadi setiap konsultasi itu semua itu kita laksanakan sesuai dengan bidang apa yang akan dikonsultasikan,” katanya.

Selain membuka layanan tatap muka di Pos Pelayanan Hukum, Kejati Kaltara juga menyediakan fasilitas konsultasi secara daring melalui website Halo JPN.

Melalui layanan online tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi kapan saja dan dari mana saja mengenai berbagai persoalan hukum, seperti masalah pertanahan, hukum waris, perkawinan, utang piutang, hingga pendirian maupun pembubaran perseroan terbatas (PT).

BACA JUGA  Gali Potensi Pelajar dalam Perlombaan Piala Kapolresta Sidoarjo

Dengan hadirnya layanan ini, Kejati Kaltara berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan pendampingan hukum, sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(PR/04)