KUTAI KARTANEGARA, SUDUTPANDANG.ID — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyidik melakukan penggeledahan di kantor Disdikbud Kukar pada Senin (6/7/2026) sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan penyimpangan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN.
Penggeledahan tersebut menjadi langkah awal yang dinilai penting dalam mengungkap dugaan praktik penyelewengan anggaran yang diduga berlangsung selama lima tahun, yakni sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan hak-hak para tenaga pendidik yang seharusnya diterima secara utuh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan penyidik tidak hanya melakukan penggeledahan di kantor Disdikbud Kukar.
Tim juga menyisir sejumlah lokasi lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara guna memperoleh barang bukti yang dapat memperkuat proses penyidikan.
Menurut Toni, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik untuk menelusuri alur pengelolaan anggaran, mekanisme pencairan dana, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh barang bukti yang ditemukan telah disita untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan,” ujar Toni dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pencairan dana TPP guru ASN serta insentif guru non-ASN.
Selain dokumen administrasi, tim juga menyita barang bukti elektronik yang diduga berisi data transaksi keuangan, komunikasi, maupun informasi lain yang relevan dengan penyidikan.
Dokumen yang diamankan meliputi berkas administrasi pengelolaan anggaran, dokumen pencairan dana, serta laporan keuangan yang mencakup periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Barang bukti elektronik yang disita akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran tersebut.
Toni menjelaskan, penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mendukung proses pembuktian perkara.
“Seluruh barang bukti telah disita oleh penyidik Pidsus untuk kepentingan pembuktian perkara. Langkah ini sesuai dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP demi membuat terang tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Selain melakukan penggeledahan, Kejati Kaltim juga langsung memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari lingkungan Disdikbud Kukar.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap pejabat maupun staf yang dinilai mengetahui proses pengelolaan dan penyaluran dana TPP serta insentif guru.
Pemeriksaan saksi bertujuan menggali informasi mengenai mekanisme pencairan anggaran, proses administrasi, hingga kemungkinan adanya pemotongan atau penyalahgunaan dana yang menjadi hak para guru.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam pengelolaan anggaran serta mengidentifikasi pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana.
Langkah cepat tersebut menunjukkan komitmen Kejati Kalimantan Timur dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyangkut anggaran pendidikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana yang diduga diselewengkan merupakan hak para tenaga pendidik, baik guru ASN maupun guru non-ASN, yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Apabila terbukti terjadi penyimpangan, praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kesejahteraan para guru yang menjadi penerima manfaat program.
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi lain, serta melakukan analisis terhadap seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan.
Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengelolaan anggaran apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, Kejati Kalimantan Timur belum mengungkap nilai dugaan kerugian negara maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih fokus mengumpulkan bukti agar dapat mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga dugaan penyimpangan dana yang menyangkut hak para guru dapat diungkap secara tuntas.
Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (09/AGF).







