Hemmen

Kemenag: Jamaah Umrah Masih Wajib Vaksinasi Meningitis

Petugas medis menyiapkan vaksin meningitis untuk warga yang hendak mengunjungi Tanah Suci Mekkah di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah. FOTO:dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sampai saat ini masih mewajibkan jamaah umrah asal Indonesia menjalani vaksinasi meningitis.

“Betul, sementara ini peraturannya masih wajib,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kesimpangsiuran informasi perihal persyaratan vaksinasi bagi jamaah umrah asal Indonesia sempat muncul setelah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Alrabiah menyampaikan bahwa jamaah Indonesia mendapat keistimewaan dalam pelaksanaan umrah.

Tawfiq menyebut jamaah umrah asal Indonesia sudah dibebaskan dari segala persyaratan kesehatan, termasuk kewajiban menjalani vaksinasi COVID-19 dan vaksinasi meningitis.

Namun, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Senin menyampaikan bahwa hanya persyaratan vaksinasi COVID-19 yang tidak lagi diberlakukan bagi orang yang hendak menuju ke Tanah Suci.

BACA JUGA  Erick Thohir Paparkan Rencana Integrasi MRT dan Kereta Cepat hingga Jawa Barat

Sedangkan vaksinasi meningitis untuk sementara masih diwajibkan bagi jamaah umrah asal Indonesia.

“Pernyataan Menteri Saudi kemarin memang masih harus ditindaklanjuti secara teknis dengan berbagai pihak terkait, tentunya setelah ada ketentuan resmi tertulis dari pihak Kerajaan Saudi Arabia,” kata Anna.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono mengatakan bahwa konsulat meminta klarifikasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persyaratan vaksinasi meningitis bagi jamaah asal Indonesia.

“Sedang kami mintakan klarifikasi biar lebih jelas,” katanya.

Saat mengunjungi Indonesia, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Alrabiah menjelaskan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada jamaah umrah Indonesia.

Kemudahan yang diberikan meliputi penghapusan syarat mahram bagi perempuan, perpanjangan masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari, dan pemberian izin bagi pemegang visa umrah untuk mengunjungi bagian wilayah Arab Saudi selain Mekkah dan Madinah.

BACA JUGA  Gegara Sakit, Wulan Guritno Absen Pemanggilan Bareskrim?

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi menerapkan pembatasan usia bagi jamaah umrah Indonesia serta menghadirkan platform layanan terintegrasi Nusuk untuk memudahkan jamaah umrah melakukan perjalanan ke Makkah, Madinah, dan bagian wilayah Arab Saudi yang lain. (02/Ant)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan