Hemmen

Kemendagri Tekankan Pentingnya Pengelolaan DBH dan DAU

Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Sumule Tumbo menjadi narasumber kunci Webinar Series Keuda Update Seri ke-22. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumule Tumbo menjadi narasumber kunci Webinar Series Keuda Update Seri ke-22. Sumule hadir mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam kegiatan yang digelar secara hybrid di Redtop Hotel Convention Center, Jakarta, Kamis (30/6/22) tersebut.

Webinar tersebut mengusung tema ‘Arah Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah’. Sumule mengatakan, terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bertujuan agar Pemda dapat melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan secara terintegrasi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Selain itu, adanya regulasi tersebut juga agar dapat memacu terwujudnya desentralisasi fiskal. “Aturan ini bertujuan untuk mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja, maka dengan ditetapkannya undang-undang ini tentunya akan memberikan dampak perubahan dalam pemberian dana transfer ke daerah,” ujar Sumule, seperti laporan yang diterima redaksi, Jumat (1/7/22).

BACA JUGA  Mendagri Ingatkan APIP Tingkatkan Integritas

Dirinya menekankan, semangat otonomi memiliki tujuan akhir yakni membangun kemandirian daerah secara finansial. Hal ini utamanya terkait dengan diberikannya kewenangan bagi daerah untuk mengelola sejumlah urusan pemerintahan. Adapun daerah yang dinilai kuat secara finansial ditandai dengan torehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih tinggi dibandingkan dana Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD).

“Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-udangan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” tambah Sumule.

Sumule melanjutkan, daerah dengan finansial menengah ditandai dengan kemampuan finansial yang komposisinya berimbang antara PAD dan TKDD. Sedangkan daerah yang finansialnya rendah dapat dilihat dari capaian PAD-nya yang lebih sedikit dibanding dengan TKDD. Di lain sisi, lanjut Sumule, daerah juga perlu mengoptimalkan TKDD dalam melakukan pembangunan. Caranya dengan melakukan sinkronisasi program prioritas daerah dengan program prioritas pemerintah pusat.

BACA JUGA  BPSDM Kemendagri Perkuat Kerja Sama Dengan BPIP

“Mengalokasikan anggaran program dan kegiatan dalam APBD secara terukur untuk memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah,” tandas Sumule. (Bkt)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan