JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang, mengungkapkan soal proses hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Filipina atas nama Aj Rojan Boregas (ARB) di Polda Bali.
Hantor membenarkan bahwa WNA Filipina itu diperiksa di Polda Bali. Ia menyatakan hingga saat ini ARB sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Bali, sehingga pihak imigrasi akan menunggu hasil keputusan terkait pemeriksaan yang bersangkutan.
Ia juga menerangkan bahwa tindakan dugaan pelanggaran keimigrasian ada dua. Pertama, tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya. Biasanya dilakukan penangkalan masuk kembali ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
“Kedua, tindakan Projustitia berupa proses hukum atas pelanggaran pidana yang diduga dilakukan yang bersangkutan, berproses melalui aparat penegak hukum yang berujung pada pemidanaan. Ini sangat tergantung pada isi putusan hakim yang akan dijalankan,” terang Hantor saat dikonfirmasi terkait adanya WNA Filipina yang sedang diperiksa oleh Ditkrimsus Polda Bali, belum lama ini.
Hantor juga mengungkapkan terkait WNA Filipina lainnya bernama Kenji Boregas Ito (KBI) yang diduga turut diamankan dalam operasi besar tertutup tim gabungan Polri, BIN, BAIS dan Ditjen Imigrasi di Villa Askara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (14/8/2024) lalu.
Berdasarkan informasi, KBI merupakan kakak dari ARB yang diperiksa di Polda Bali.
“Terhadap WNA Filipina Terence Kenji Boregas Ito bahwa yang bersangkutan merupakan subjek WNA yang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor, pada saat diamankan petugas Imigrasi di tempat yang berbeda dan dilakukan pemeriksaan terhadap Terence Kenji Boregas Ito, namun tidak ditemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian,” ungkap Hantor.
Sebelumnya, menurut salah satu petugas imigrasi, para WNA asal Filipina diamankan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di salah satu villa di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, diduga digunakan sebagai kejahatan cyber.
Berdasarkan informasi, sebanyak 23 orang WNA Filipina diamankan, ARB dibawa oleh petugas Ditreskrimsus Polda Bali. Ia menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor: 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau 303 KUHP tentang Perjudian.
Para WNA lainnya telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai lantaran melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan empat orang lainnya dibebaskan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti terlibat dan dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang masih berlaku.
Terkait pemeriksaan terhadap ARB, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi hanya menjawab akan mengecek.
“Kita cek dulu ya. Sudah kita koordinasikan, bila sudah ada, kita infokan,” tulis Jansen saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dan Dirjen Imigrasi Silmy Karim masih terus dikonfirmasi.(tim)