BALI, SUDUTPANDANG.ID – Dua operator judi online (judol) berinisial IJT alias Gisel (23) dan WAB alias Guang Yun (31) ditangkap aparat Direktorat Reserse Siber Polda Bali di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Pratama Gang Hasan Nomor 3 yang diduga dijadikan sebagai tempat operasional aktivitas judol.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, mengatakan, keduanya memiliki rekam jejak bekerja sebagai operator judi online di luar negeri sebelum akhirnya beroperasi di Indonesia.
“Keduanya diketahui pernah bekerja sebagai operator judi online di Filipina sekitar tahun 2024,” ujar Aszhari dalam konferensi per di Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026).
Menurut dia, aktivitas keduanya sempat terhenti ketika lokasi tempat mereka bekerja di Filipina digerebek aparat setempat pada Oktober 2025. Namun, setelah peristiwa tersebut, keduanya tidak kembali ke Indonesia.
Mereka justru diajak oleh seorang pimpinan untuk berpindah ke Kamboja dan melanjutkan pekerjaan serupa.
“Setelah penggerebekan di Filipina, tersangka diajak ke Kamboja untuk tetap bekerja di bidang yang sama,” kata Aszhari.
Di Kamboja, keduanya kembali menjalankan aktivitas sebagai operator judi online hingga lokasi tersebut kembali digerebek aparat setempat pada Januari 2026.
Setelah penggerebekan itu, IJT dan WAB diminta kembali ke Indonesia. Keduanya tiba di Bali pada 21 Januari 2026.
Setibanya di Bali, mereka kembali melanjutkan aktivitas pengelolaan judi online dengan menyewa tempat di kawasan Benoa sebagai basis operasional.
Dalam perannya, IJT bertugas sebagai telemarketing yang menawarkan situs judi online kepada calon pemain. Sementara itu, WAB berperan sebagai customer service yang melayani komunikasi dengan pemain melalui fitur percakapan langsung.
“Keduanya tetap menjalankan aktivitas tersebut karena tergiur iming-iming gaji yang cukup besar,” ujar Aszhari.(One/01)










