Hemmen

Kevin Hillers Akui Mangkir di Persidangan Merupakan Salah Satu Strateginya

Kevin Hillers sambangi Komnas HAM

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Aktor Kevin Hillers akhirnya memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran pihaknya dalam sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Deka Saragih selaku tim kuasa hukum Kevin Hillers menyebut tak masalah jika pihaknya tidak datang di persidangan, selama tidak melanggar hukum acara.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kalau datang atau tidak datang, selama tidak melanggar hukum acara itu tidak apa-apa,” ucap Deka Saragih, tim kuasa hukum Kevin Hillers saat ditemui di Komnas HAM, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).

Deka Saragih mengatakan majelis hakim akan memutus verstek gugatan wanprestasi tersebut jika Kevin Hillers tak hadir lagi di persidangan. Dikesempatan yang sama, sidang lanjutan wanprestasi tengah digelar. Namun, pihak Kevin Hillers mengaku tidak menerima surat panggilan.

BACA JUGA  Leon Dozan Bebas Penjara Usai dapat Penangguhan Tahanan

“Ini kan hukum perdata, bahkan pak Kevin pun tidak hadir, ada konsekuensinya, yaitu putusan verstek,” tutur Deka Saragih

“Surat panggilan kedua untuk tanggal 18 ini kita tidak dapat, kita belum menerima,” sambungnya.

Pihak Kevin Hillers mengungkapkan bahwa tidak hadir di persidangan merupakan salah satu strateginya.

“Itu kan strategi pengacara masing-masing, itu tidak ada pelanggaran hukum. Itu bukan masalah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kevin Hillers digugat sebesar Rp1,5 miliar oleh Dokter Siska Khair di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini berawal dari Kevin Hillers yang diminta menjadi brand ambassador klinik dan produk kecantikan milik Dokter Siska sejak Maret 2021 lalu.

BACA JUGA  Polisi Putuskan Rehabilitasi Bobby Joseph

“Perjanjian tersebut dibuat pada 7 Maret 2021, dalam kontrak perjanjian 1 tahun, dalam 1 tahun, per bulan harus melakukan posting 12 kali postingan dengan 2 slide, satu kali story tambah 3 feed dalam sebulan,” terang Pitra Romadoni, kuasa hukum dokter Siska ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/10).

Namun, ternyata Kevin Hillers tidak melakukan seperti yang sudah dijanjikan dalam kontrak. Maka dari itu, Kevin Hillers dikenakan biaya penalti sebesar Rp428 juta.ementara itu, Dokter Siska Khair telah memberikan uang kepada Kevin Hillers sebesar Rp120 juta. Dokter Siska secara keseluruhan mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar.(04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan