BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyatakan PT Bina Karya Prima (BKP) telah melakukan wanprestasi terhadap PT Wahana Sumber Rejeki (WSR) dalam sengketa transaksi jual beli batu bara. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT WSR dan menghukum PT BKP membayar kewajiban sebesar Rp11.152.773.140.
Putusan PN Bekasi tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 533/Pdt.G/2025/PN Bks pada Kamis (18/6/2026). Majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Budi Rahayu Purnomo, S.H., dengan hakim anggota Dr. Florensani Susana Kendenan, S.H., M.H.
Dilansir dari amar putusannya, Jumat (19/6/2025), majelis hakim PN Bekasi mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada penggugat.
Selain itu, majelis hakim menghukum PT BKP untuk membayar kepada PT WSR sebesar Rp11.152.773.140 secara tunai dan lunas setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis hakim juga memerintahkan PT BKP untuk tunduk, mematuhi, dan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan itikad baik. Sementara tuntutan penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.
Perkara ini berawal dari hubungan bisnis antara PT WSR sebagai pemasok batu bara dan PT BKP sebagai pembeli. Dalam gugatannya, PT WSR menyebut terdapat tagihan yang telah jatuh tempo namun belum dibayarkan oleh PT BKP.
Melalui tim kuasa hukum yang terdiri atas Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum., Rene Putra Tantrajaya, S.H., LL.M., CIM., dan Rahmansyah Setyadi, S.H., PT WSR menjelaskan bahwa selama kerja sama berlangsung telah dilakukan sebanyak 207 kali pengiriman batu bara kepada PT BKP.
Menurut penggugat, nilai tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp11.656.521.887. Selain itu, PT WSR menghitung total kewajiban yang harus dipenuhi tergugat mencapai Rp12.626.201.889.
Dalam persidangan, PT BKP menolak tuntutan tersebut dengan alasan batu bara yang diterima tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana diperjanjikan. Namun, dalil tersebut dibantah oleh pihak penggugat yang menyatakan setiap pengiriman telah melalui proses pemeriksaan dan pengujian sebelum diterima.
PT WSR juga berpendapat bahwa keterlambatan pembayaran telah berdampak terhadap arus kas perusahaan. Karena itu, selain menuntut pembayaran kewajiban pokok, penggugat turut mengajukan sejumlah tuntutan lain dalam gugatannya.
Setelah memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan para pihak selama persidangan, majelis hakim akhirnya menyatakan telah terjadi wanprestasi dan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT WSR.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan lima poin utama, yakni mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan tergugat melakukan wanprestasi, menghukum tergugat membayar Rp11,15 miliar kepada penggugat, memerintahkan tergugat melaksanakan putusan dengan itikad baik, serta menolak gugatan selain dan selebihnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT BKP terkait sikap maupun langkah hukum yang akan ditempuh setelah putusan tersebut dibacakan.(tim)










