Hemmen

KLHK Ringkus Pemilik Opsetan Satwa Dilindungi di Sumbar

Salah satu opsetan yang dimainkan Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumatera Barat (Sumbar), dan Polda Sumbar (Foto:dok.KLHK)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumatera Barat (Sumbar), dan Polda Sumbar menangkap W (74), pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi. Saat ini masih dilakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan terus berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan Balai KSDA Sumbar.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa,” ungkapnya dalam Konferensi Pers terkait penetapan W sebagai tersangka yang digelar Jumat (17/6/22).

Sebelumnya, W ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumbar, Selasa 31 Mei 2022.

Tim juga mengamankan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Pelaku selanjutnya diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumbar.

Penangkapan berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W. Merasa curiga, tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.

“Selain itu, diamankan juga surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah,” kata Subhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka W dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah(Bkt)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan